SOLOPOS.COM - Ilustrasi Car Free Day (CFD) Kota Solo di Jl. Slamet Riyadi, Solo. (JIBI/Solopos/Reza Fitriyanto)

Car free day Solo tetap dibuka selama Ramadan.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan aktivitas car free day (CFD) atau kawasan bebas kendaraan di Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Ir. Juanda selama Ramadan tetap berjalan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aktivitas CFD baru akan ditutup H-7 dan H+7 Lebaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, ketika dijumpai di Solo, Kamis (18/6/2015), mengatakan tidak ada perubahan apa pun pada jam operasional CFD, yakni dibuka pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.

Alasannya, aktivitas warga di CFD saat Ramadan biasanya masih tinggi meskipun ada penurunan jumlah pengunjung CFD. Selain penurunan pengunjung, Yosca menuturkan biasanya jumlah agenda kegiatan yang dilaksanakan di CFD juga turun.

“Maklum saja, puasa seperti ini kan banyak yang mengurangi kegiatan. Tapi untuk personel yang menjaga CFD tetap sama, jamnya juga tetap sama seperti hari biasa,” ujarnya.

Herman, sapaan akrabnya mengatakan CFD akan diliburkan pada H-7 dan H+7 Lebaran. Penghentian sementara CFD ini untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran.

Herman juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Pasar (DPP) terkait aktivitas PKL kuliner di CFD.

DPP akan menertibkan pedagang kuliner yang nekat menggelar dagangannya secara vulgar selama Ramadan. DPP telah melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) kuliner untuk menutup tempat dagangannya dengan kain.

Kasi Penataan dan Pembinaan PKL DPP Solo, Didik Anggono, menerjunkan tim untuk memantau PKL di Kota Solo. Termasuk, memantau PKL kuliner yang menjajakan dagangan selama Ramadan.

Didik mengatakan tidak segan-segan menertibkan pedagang yang nekat menggelar dagangan kuliner secara vulgar. Namun tentunya melalui prosedur dari pemberian surat teguran maupun peringatan.

“Sifatnya hanya imbauan saja. Kalau kita larang tidak boleh jualan, jelas kita menyalahi hak orang lain untuk mencari nafkah,” kata Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya