SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Walikota Jogja menerbitkan surat edaran baru yang membebaskan kendaraan bermotor masuk lingkungan Balaikota Jogja setiap Jumat.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Surat edaran dengan nomor 645/57/SE/2012 itu menyebutkan lima poin yang mengatur tentang parkir di kompleks Balaikota Jogja dan mulai berlaku pada Jumat (7/9). Surat edaran ini dinilai menjadi langkah mundur karena menghapus car free day dan mengancam program Sego Segawe yang digaungkan di era Walikota Herry Zudianto.

Berikut lima poin dalam Surat Edaran Nomor 645/57/SE/2012 Tentang Parkir di Kompleks Balaikota Yogyakarta:

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 551/048/SE/2009 tertanggal 22 Mei 2009 tentang pelaksanaan Sego segawe, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada hari Jumat semua kendaraan pegawai dan tamu baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) diizinkan masuk di lingkungan Kompleks Balaikota Yogyakarta.

2. Penataan tempat parkir akan diatur lebih lanjut.

3. Sambil menunggu penataan tempat parkir, dimohon penempatan parkir kendaraan dilaksanakan secara tertib sesuai hari-hari biasa.

4.Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya sepanjang tidak bertentangan tetap berlaku

5. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2012.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

a.n WALIKOTA YOGYAKARTA
SEKRETARIS DAERAH

Dra.RR.Titik Sulastri

(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya