SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bakal calon presiden dan wakil presiden 2009 serta tim kampanye diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye, sehari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu presiden dan wapres (Pilpres).

Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Ahmad Fayumi, di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menghubungi tim kampanye tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk mengingatkan batas waktu penyerahan laporan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kami tunggu, kita tunggu sampai malam. Kami sudah menghubungi tim dari Demokrat,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung KPU lantai empat.

KPU telah menerima laporan saldo awal dana kampanye bakal capres-cawapres, beserta rekening khususnya. Menurut Fayumi, besaran saldo awal dana kampanye tersebut harus dijelaskan asal-usulnya.

“Dari saldo awal itu, siapa saja yang menyumbang. Saldo itu juga mungkin sudah bertambah,” kata Fayumi yang bertanggung jawab terhadap pelaporan dana kampanye.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres, pasal 99 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU satu hari sebelum dimulai kampanye dan satu hari setelah berakhirnya kampanye.

Laporan penerimaan dana kampanye tersebut harus mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Dalam UU tersebut juga mengamanatkan agar KPU mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon kepada masyarakat melalui media massa satu hari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU, kampanye dilaksanakan mulai Selasa, 2 Juni. Dengan demikian, laporan penerimaan dana kampanye sudah harus diserahkan ke KPU hari ini, Senin 1 Juni.

Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati, Jumat, mengumumkan besaran saldo awal dana kampanye pasangan bakal capres dan cawapres yang dilaporkan ke KPU.

Andi menyebutkan saldo awal dana kampanye pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto yaitu Rp10 miliar, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto Rp15,005 miliar, dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono Rp 20,075 miliar.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya