SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SUKOHARJO–Hingga batas akhir jadwal pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), 30 September 2012, capaian PBB di Sukoharjo baru mencapai 85,25% atau senilai Rp21,3 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara data di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (DPPKAD) Sukoharjo, tujuh desa di empat kecamatan telah lunas 100%. Yakni Desa Sanggang dan Ngasinan, Kecamatan Bulu, Desa Tanjungrejo dan Desa Baran, Kecamatan Nguter, Desa Tegalsari, Kecamatan Weru serta Desa Talunombo dan Desa Pogogor, Kecamatan Bendosari.

Pernyataan itu disampaikan Kepala DPPKAD Sukoharjo, Joko Triyono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2012).  “PBB merupakan andalan penerimaan asli daerah (PAD). Untuk itu dalam waktu tiga bulan tersisa, penarikan akan dimaksimalkan lagi agar target senilai Rp25 miliar bisa tercapai.”

Ia menegaskan, petugas di tingkat kabupaten, UPTD (unit pelaksana teknis daerah) kecamatan akan turun secara berjenjang. “Kami tak akan menambah tenaga namun mengoptimalkan petugas di masing-masing UPTD kecamatan untuk turun ke desa-desa. Juga pegawai di tingkat kabupaten akan dibentuk tim guna memantau ke UPTD-UPTD.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Joko Triyono, objek pajak di Sukoharjo berjumlah 350.000. Dari jumlah itu, Joko berharap, pendapatan yang diperoleh dari PBB bisa melebihi target.  “Jika diperbandingan dengan tahun lalu, pendapatan PBB tahun ini sudah naik karena tahun lalu hanya Rp19 M. Bagi objek pajak yang membayar melebihi batas waktu akan dikenai denda 2%. Kami berharap tahun-tahun mendatang, objek pajak melunasi PBB tepat waktu agar terhindar denda.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya