SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Amnesti pajak periode III dilayani hingga 31 Maret 2017.

Solopos.com, BOYOLALI — Menjelang berakhirnya tax amnesty (TA) periode III, capaian pengampunan pajak di Boyolali sekitar Rp18 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih terus bertambah mengingat masih banyak wajib pajak yang belum ikut program tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Boyolali, Budiyan, mengungkapkan angka Rp18 miliar tersebut diperoleh dari 1.000 wajib pajak hingga Rabu (22/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“Total capaian hasil program TA ini sampai kemarin [Rabu] sebanyak Rp18 miliar. Tahap I dan II senilai Rp16,4 dan tahap III Rp1,5 miliar,” kata dia saat dihubungi, Kamis (23/3/2017).

Dia memperkirakan, masih banyak wajib pajak di Kota Susu yang belum ikut program ini sehingga ada potensi nilai itu akan bertambah.
Dia mengimbau kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak untuk ikut program ini.

Jika tidak, akan ada penegakan hukum yakni dengan penetapan pajak sesuai dengan harta yang ditemukan petugas pajak. Ketentuan itu berlaku baik yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum.

“Bagi wajib pajak yang sudah diberikan imbauan agar segera memanfaatkan TA ini, karena setelah ini penegakan hukum akan diberlakukan,” imbaunya.

Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban, KPP membuka layanan setiap hari. Bahkan untuk Sabtu dan Minggu KPP buka sampai jam 19.00 WIB. Namun pada Hari Raya Nyepi 28 Maret 2017, pelayanan di KPP tutup.

“Khusus untuk tanggal 31 Maret, KPP akan buka layanan TA sampai pukul 24.00 WIB. Harapan kami, para wajib pajak ini bisa terlayani dengan maksimal,” ungkap dia.

Sementara itu, salah satu peserta TA, M. Chamim Irfani mengatakan pengurusan program TA ini sangat mudah. Menurutnya, warga tidak perlu cemas jika belum tau tentang bagaimana prosedur TA ini. Menurut dia, petugas KPP akan membantu pengurusan sampai tuntas.

“Tadinya saya khawatir bakal ribet. Tapi setelah tanya ke petugas KPP, ternyata sangat mudah. Sehari selesai. Yang penting kita menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan mereka seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan dan sebagainya,” kata warga Kecamatan Boyolali Kota yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya