SOLOPOS.COM - Salah seorang karyawan Semen Gresik melakukan pengecekan di area packer (pengemasan). (Istimewa)

Solopos.com, REMBANG -- PT Semen Gresik (PTSG) sukses meraih capaian skor sangat memuaskan hingga 97.80 % dalam pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN dari tujuh jenis produk yang didaftarkan melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Adapun tujuh produk SG yang tersertifikat TKDN ini di antaranya, Klinker Curah (skor 97.80%); UltraPro (skor 97.01%); PowerPro (skor 96.99%); DuPro+ LH (skor 96.99%); EzPro (96.95%); Portland Composite Cement (PCC) Kemasan 40kg (skor 86.82%); dan Portland Composite Cement (PCC) Kemasan 50kg (skor 86.00%).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pgs. Senior Manager SMSG PTSG menyampaikan capaian skor TKDN yang diperoleh, memperkokoh konsistensi SG sebagai bagian dari BUMN dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat kemajuan industri dan produk-produk dalam negeri.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PLN Gandeng Ditjen Dukcapil Guna Peningkatan Pelayanan

“Dalam Rencana Strategis [Renstra] P3DN Kementerian Perindustrian tahun 2019, terdapat ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dengan penggunaan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Dengan target sebelumnya pencapaian skor TKDN PTSG adalah 70%, sehingga capaian saat ini telah jauh melebihi target yang ditetapkan perusahaan,” kata Taufik dalam siaran persnya, Senin (14/6/2021).

Salah seorang karyawan Semen Gresik melakukan pengecekan di tahap akhir sebelum pengiriman. (Istimewa)

Taufik menambahkan dalam proses penilaian yang dilakukan surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo (Persero), berbagai komponen penilaian meliputi bahan dan material produksi, tenaga kerja, hingga berbagai biaya secara struktural.

“Tentunya capaian skor ini menjadi gambaran bahwa Semen Gresik telah memenuhi syarat perindustrian dalam negeri dengan sangat baik,” pungkas Taufik.

Baca Juga: Keren! Ini Produk Perusahaan Serat Terbaik Hindia Belanda di Wonogiri

Sebagai bagian dari Semen Indonesia Group (SIG), keikutsertaan Semen Gresik dalam TKDN ini juga menjadi kewajiban pemenuhan regulasi yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya