SOLOPOS.COM - CAP JI KIE- Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) memeriksa para tersangka judi Cap Ji Kia di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

CAP JI KIE- Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) memeriksa para tersangka judi Cap Ji Kia di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO- Polres Sukoharjo berhasil meringkus enam tersangka penjudi cap ji kie di sebuah warung milik Rusdi kawasan bekas Terminas Bus Kartasura. Petugas berhasil meringkus para penjudi itu setelah melakukan pengintaian beberapa hari di kawasan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Ternyata setelah kami selidiki benar bahwa di sana ada kegiatan judi cap ji kie sehingga kami langsung menggerebeknya 7 Juni lalu dan sekarang ditahan di Mapolres,” terang Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika memberi keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (15/6/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia enam tersangka itu masing-masing Rubardi, 54, warga Ketaon, Banyudono, Boyolali sebagai pengepul. Sutardi PW, 60, warga Canden, Sambi, Boyolali; Sunaryo, 30, dan Joko Prihatin, 39, warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo ketiganya sebagai tambang. Serta dua pembeli yaitu Sugeng R, 62, warga Karangsatria, Tambun Utara, Kota Bekasi dan Nardi, 56, warga Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Namun hingga kemarin petugasnya belum berhasil menangkap bandarnya. Karena itu polisi saat ini masih terus mengejar tersangka bandar yang diduga berada di Soloraya.

Pada penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp560.000, 37 lembar kupon cap ji kie, pesawat telepon seluler dan sebagainya. Menurut Widodo pesawat telepon seluler itu digunakan untuk pemberitahuan angka yang keluar.

Sementara itu salah seorang tersangka yaitu Rubardi mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung tiga pekan. Sedangkan omset per hari yang diperoleh dari judi yang dibuka delapan kali per hari itu Rp200.000-Rp300.000.

“Sebagai pengepul saya mendapat uang Rp40.000 per hari. Sedangkan untuk tambang mendapat 10 persen dari omset yang didapat,” terang dia.

Lebih lanjut Widodo mengatakan tersangka dijerat pasar 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya