SOLOPOS.COM - Candi Sukuh di Ngargoyoso Karanganyar (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Objek wisata Candi Sukuh dan Candi Ceto di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, akhirnya dibuka kembali untuk masyarakat umum mulai Jumat (19/2/2021).

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (18/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Objek wisata yang menjadi primadona masyarakat Karanganyar maupun luar Provinsi Jawa Tengah itu akan dibuka kembali pada Jumat. "Besok pagi [Jumat] Candi Sukuh dan Candi Ceto mulai resmi dibuka untuk umum," ujar Titis.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Disparpora membuka kembali Candi Sukuh dan Ceto adalah kondisi persebaran Covid-19 Karanganyar menunjukkan penurunan meskipun perlahan-lahan.

Titis mengklaim program PPKM Mikro melibatkan masyarakat mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penyembuhan lebih efektif ketimbang hanya mengandalkan pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Titis, Disparpora bersurat kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah. Isi surat tersebut kurang lebih meminta izin membuka kembali Candi Sukuh dan Candi Ceto.

Baca Juga: Lurah Pajang Solo Ajak Warga Cari Nama Kelurahan Baru Hasil Pemekaran, Punya Usul?

Surat BPCB

"Kami pernah mengusulkan [agar objek wisata Candi Sukuh dan Candi Ceto dibuka kembali] karena persebaran [Covid-19] landai. Maka kami izin [melalui surat] agar bisa mengoperasionalkan kembali," tuturnya.

Surat Disparpora Kabupaten Karanganyar mendapat balasan dari BPCB Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (17/2/2021). Surat No.0712/F7.4/KB/2021 perihal Pemanfaatan Situs Candi Sukuh dan Situs Candi Ceto dan ditujukan Kepala Disparpora Karanganyar.

"Merujuk surat [Disparpora Kabupaten Karanganyar] No. 556/110.15/2021 tanggal 16 Februari 2021 berdasarkan Instruksi Bupati Karanganyar No. 180/5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 9 Februari 2021. Maka daya tarik wisata dapat dibuka dengan pembatasan," bunyi surat dari BPCB Jateng.

Baca Juga: Proyek Pintu Air Demangan Solo Tahap II Dapat Anggaran Rp71 Miliar, Untuk Apa Saja?

Karena itulah, Situs Candi Sukuh dan Situs Candi Ceto dapat dibuka mulai tanggal 19 Februari 2021 sesuai Protokol Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai Objek Wisata di Masa Kenormalan Baru BPCB Jawa Tengah tahun 2020. Selain itu disesuaikan PPKM Berbasis Mikro.

"Surat [dari BPCB Jateng] kan sudah turun. Kami akan membuat statemen lisan karena tinggal besok pagi [Jumat]. Biar bisa sosialisasi disebarluaskan pada masyarakat. Apalagi objek wisata itu [Candi Sukuh dan Candi Ceto] ditunggu masyarakat," tuturnya.

Pembersihan dan Disinfeksi

Meskipun sudah mendapat izin dari BPCB Jateng untuk mengoperasionalkan Candi Sukuh dan Candi Ceto, Disparpora Karanganyar wajib melaksanakan sejumlah protokol sebelum membuka kembali dua candi itu. Ada tujuh poin yang tersurat.

Baca Juga: Wadaw! Calon Mobil Dinas Gibran Di Solo Kalah Kelas Dari Bupati Karanganyar Dan Wonogiri

Beberapa di antaranya, sebelum Candi Sukuh dan Candi Ceto dibuka harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi menyeluruh di lingkungan candi. Jumlah pengunjung juga dibatasai maksimal 30% dari kapasitas normal.

Sedangkan Jam operasional pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Selain itu petugas dan pengunjung harus selalu menerapkan 5M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, mengenakan masker, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

BPCB Jateng juga mengingatkan pengelola agar menambah petugas khusus menangani penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung Candi Sukuh dan Ceto Karanganyar. Selain itu, BPCB Jateng mengingatkan pengelola perihal penutupan kembali Candi Sukuh dan Candi Ceto karena satu dan lain hal.

Baca Juga: Aset Terkait Korupsi Asabri Di Boyolali, Kejari Akui Terima Surat Tembusan Dari Kejakgung

"Apabila dalam pelaksanaan pembukaan Candi Sukuh dan Candi Ceto ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan. Atau terdapat kebijakan baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah terkait penutupan objek wisata akan ditutup kembali," tulis BPCB Jateng dalam surat tersebut.

Protokol Kesehatan

Titis mengaku tidak menyiapkan hal khusus pada hari pertama pembukaan Candi Sukuh dan Candi Ceto, Jumat. Ia meyakinkan masyarakat untuk berwisata ke dua candi itu. "Kami buktikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik di objek wisata. Buka kembali pun tetap dengan kewaspadaan," ungkapnya.

Sebelumnya, objek wisata sejarah dan religi berupa kompleks bangunan candi itu ditutup sementara sejak pemerintah melaksanakan PPKM jilid I pada Senin (11/1/2021). Setelah itu disusul PPKM jilid dua mulai Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Ikut Rilis Kasus Narkoba di Polresta Solo, Begini Ungkapan Penerjemah Bahasa Isyarat



Pemerintah memperpanjang masa PPKM meskipun dengan nama dan konsep sedikit berbeda, yakni PPKM Mikro. Pembatasan kegiatan di tingkat rukun tetangga (RT) mulai berlaku Selasa (9/2/2021).

Selama masa PPKM jilid I hingga perjalanan PPKM Mikro, Candi Sukuh dan Candi Ceto ditutup atau tidak menerima kunjungan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya