SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Lion Air telah menerbangkan JT687 rute Pontianak–Cengkareng yang terganggu akibat candaan bom. Maskapai itu menggunakan jadwal keberangkatan terbaru dan pesawat telah mendarat dengan selamat di Cengkareng, Senin (28/5/2018) malam <span>pukul 23.10 WIB</span>.</p><p>Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang M. Prihantoro mengatakan penerbangan JT678 berangkat dari Pontianak pukul 21.45 WIB, dari jadwal semula pukul 18.50 WIB.</p><p>"Lion Air menggunakan pesawat Boeing 737-800NG beregistrasi PK-LPO dari sebelumnya Boeing 737-800NG registrasi PK-LOJ. Sudah mendarat di Cengkareng pukul 23.10 WIB," kata Danang dalam rilis, Selasa (29/5/2018).</p><p>Dia menjelaskan keterlambatan penerbangan tersebut disebabkan ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (<em>bomb joke</em>), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Penumpang panik dan ada yang membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) bagian sebelah kanan.</p><p>Guna memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi harus dilakukan pengecekan ulang (screening).</p><p>Dalam pemeriksaan oleh kru pesawat, petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) dan petugas layanan darat (ground handling), barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ, tidak ditemukan.</p><p>Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemerikssaan lebih lanjut. Lion Air mengharapkan proses tersebut sampai tingkat pengadilan.</p><p>Pihaknya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.</p>

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya