SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Camat Purwantoro, Wonogiri, Joko Susilo, terancam hukuman penjara jika terbukti melanggar netralitas dengan melakukan kampanye pemilu seperti terekam dalam video yang beredar awal pekan ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menggunakan dasar pasal pidana pemilu yang sanksinya hukuman penjara dalam mengusut kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro dalam Pemilu 2019. Jika unsur tersebut terpenuhi, Bawaslu akan melimpahkan ke penyidik Polres Wonogiri untuk penanganan lebih lanjut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (11/4/2019), menyampaikan penanganan ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya berujung pada sanksi administrasi. Pada kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro, Bawaslu menggunakan dasar pemidanaan yang ancaman hukumannya lebih berat daripada administrasi, yakni pidana penjara.

Ketentuan hukum yang menjadi dasar Bawaslu Wonogiri, yakni Pasal 280 ayat (2) huruf f dan (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Penelusuran Solopos.com, Pasal 280 ayat (2) huruf f pada pokoknya menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara ayat (3) menyatakan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sanksi atas pelanggaran ketentuan itu diatur dalam Pasal 494 UU yang sama.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan ASN, anggota TNI, polisi, kepala desa (kades), perangkat desa, dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan seperti dimaksud Pasal 280 ayat (3) diancam pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Kami masih mengumpulkan keterangan untuk memperkuat pembuktian,” kata Ali.

Lebih lanjut dia mengatakan jika dalam pengusutan kasus tindakan Camat Purwantoro tidak memenuhi unsur dalam pasal itu, Bawaslu akan menggunakan dasar Pasal 283 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Pada ayat (1) pasal tersebut menyatakan pejabat negara, struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Sementara ayat (2) pada pokoknya menyebutkan larangan yang dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Sanksi atas pelanggaran aturan itu adalah administrasi.

“Pelapor dan saksi yang merekam video sudah kami mintai klarifikasi hari ini [Kamis]. Terkait keterangan mereka, kami tidak bisa menyampaikan dulu karena termasuk materi klarifikasi,” imbuh Ali.

Bawaslu memandang masih perlu meminta klarifikasi setidaknya enam saksi lainnya yang hadir saat pertemuan dengan camat. Keterangan mereka untuk mempertajam bukti. Proses penggalian keterangan terhadap mereka dilaksanakan Jumat (12/4/2019).

Setelah itu Bawaslu akan memanggil Camat Joko Susilo untuk dimintai klarifikasi juga. Pemanggilan dan proses penggalian keterangan terhadap camat sesuai perkembangan.

Jika memungkinkan, Joko Susilo akan dimintai klarifikasi Jumat sore atau malam. Apabila tidak memungkinkan, Joko bakal dimintai klarifikasi awal pekan depan. “Kami punya waktu 14 hari kerja sejak laporan diregister [Kamis 10/4/2019] untuk menangani kasus ini,” ucap Ali.

Terpisah, Joko Susilo menyatakan akan menghadapi proses hukum di Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyesali tindakannya menyampaikan hal yang mestinya tidak diucapkannya pada pertemuan dengan para perangkat desa dalam acara sarasehan di pendapa kantornya, Senin (8/4/2019) lalu.

Namun, semua sudah telanjur dan dia tak bisa mengelak. “[Masalah ini] tidak sampai mengganggu kerja. Saya tetap bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai camat. Jadi pikiran saja, namanya juga manusia biasa,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya