SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menonjobkan atau membebaskan jabatan Camat Polokarto, Juwandono yang tersangkut kasus dugaan perselingkuhan.

Wardoyo mengaku telah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Sukoharjo terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan camat tersebut. Setelah meneliti hasil yang disodorkan Inspektorat, bupati lalu mendisposisikan agar Camat Polokarto tersebut dinonjobkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saya sudah mendisposisikan ke Inspektorat agar camat yang bersangkutan dinonjobkan atau dibebaskan dari jabatannya sebagai camat,” jelas Wardoyo saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/11).

Dia menambahkan, keputusan untuk menonjobkan Juwandono sebagai Camat Polokarto sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu, imbuhnya, telah dilengkapi dengan data-data komplit dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Keputusan ini bukan keputusan secara pribadi, karena bukan kewenangan bupati untuk memeriksa kasus tersebut. Keputusan itu murni pertimbangan dari pemeriksaan dan data fakta yang dilakukan Inspektorat,” terangnya.

Hukuman berat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono mengatakan surat resmi untuk menonjobkan camat Polokarto mulai diproses dari Inspektorat. Berdasarkan disposisi dari bupati, Inspektorat lantas mengajukan nota ke BKD dengan disertai lampiran hasil pemeriksaan.

Sardiyono menjelaskan, hukuman disiplin berat pada pegawai negeri sipil bisa berupa empat putusan, yaitu penurunan pangkat, pembebasan jabatan atau nonjob, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian dengan tidak terhormat alias dipecat.

“Jadi dalam kasus tersebut, sudah masuk dalam hukuman berat karena sanksinya adalah pembebasan jabatan,” terang dia.

Sardiyono menambahkan, sedangkan terkait pemberhentian jabatan sementara Kepala UPTD Pendidikan Grogol, HT yang tersangkut kasus Narkoba sedang dalam proses.

Surat laporan yang dilampiri keterangan penahanan dari Dinas Pendidikan ke bupati sudah dikirim dan tinggal menunggu rekomendasi atas putusan tersebut. Langkah untuk pemberhentian jabatan sementara, BKD mengacu pada PP no 4/1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, putusan sanksi tetap kepada HT akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Juwandono yang ditemui wartawan di Kantor Bupati Sukoharjo menyatakan tidak mau berkomentar terkait pembebasan jabatan yang dikenakan kepadanya. Pihaknya juga membantah jika maksud kedatangannya menghadap bupati untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Tujuan saya ketemu bupati mau membicarakan mengenai pengajuan bantuan ke Menteri Sosial (Mensos). Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar,” urainya singkat.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya