SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Camat Mijen, Kota Semarang M. Yenuarso menolak mempertanggungjawabkan pungutan liar parkir di sekitar Sirkuit Mijen yang dituduhkan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) ibu kota Jawa Tengah itu.</p><p>Hal tersebut diungkapkan kuasa hukun Yenuarso, Hermansyah Bakrie, di Kota Semarang, Selasa (17/4/2018), menanggapi dugaan keterlibatannya dalam pungli parkir saat digelar kegiatan balap motor, 6-7 April 2018 lalu.</p><p>Diakui Hermansyah, kliennya memang dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan pungli tersebut. "Tapi pada saat tim saber pungli turun ke lapangan, klien saya sedang melaksanakan tugas dinas bersama wali kota," katanya.</p><p>Ia menjelaskan kliennya juga mengetahui kegiatan pengaturan parkir di sekitar Sirkuit Mijen yang dilakukan kelompok pemuda setempat. Namun, ia menegaskan tidak ada izin resmi berkaitan dengan pengaturan parkir itu.</p><p>"Pelaksanaan parkir itu hanya disampaikan secara lisan, tidak secara resmi," katanya.</p><p>Selain itu, lanjut dia, besaran pungutan parkir juga ditentukan sendiri oleh kelompok pemuda itu. Ia menegaskan kliennya tidak pernah ikut menikmati uang yang diperoleh paea pelaksanaan pengaturan parkir itu.</p><p>Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di seputaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan camat setempat. Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi mengonfirmasi penindakan yang didasarkan atas laporan masyarakat itu.</p><p>Enrico Silalahi yang juga wakil kapolrestabes Semarang itu juga mengakui telah memintai keterangan Camat Mijen MY berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu. "Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya.</p><p>Sesuai perda, parkif di Kota Semarang seharusnya dikenai retribusi Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen, 6-7 April 2018, itu tarif yang dikenakan adalah Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Ia menyebut penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.</p><p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 100%;"><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya