SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Camat Mijen M. Yenuarso diduga terlibat pungutan liar (pungli) retribusi parkir di sekitar Sirkuit Mijen saat gelaran <em>Trial Game Asphalt 2018</em> lalu sehingga diperiksa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kasus itu ditunggu laporannya oleh Inspektorat Kota Semarang.</p><p>"Kebetulan, saya ini masih dinas di luar. Belum bisa berkomentar banyak. Namun, saya sudah dapat informasinya begitu, masih dugaan," kata Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum mengonfirmasi langkah Tim Saber Pungli Kota Semarang, Senin (16/4/2018).</p><p>Sejauh ini, kata Cahyo Bintarum, pihak Inspektorat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Saber Pungli terhadap dugaan pungutan retribusi parkir di sekitar Sirkuit Mijen saat pergelaran <em>Trial Game Asphalt 2018</em> lalu. Sampai saat ini, lanjut dia, Inspektorat Kota Semarang belum menerima laporan dari Tim Saber Pungli.</p><p>Seandainya nanti sudah mendapatkan laporan pasti, Inspektorat kata Cahyo Bintarum, segera akan mengambil langkah tindak lanjut. "Kalau menyangkut pegawai negeri sipil [PNS], akan diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Nanti akan diselidiki oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP]," papar dia.</p><p>Soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Camat Mijen M. Yenuarso jika dugaan terbukti, Cahyo enggan berkomentar lebih jauh karena menurutnya sejauh ini masih dugaan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.</p><p>Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan camat setempat. Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi membenarkan penindakan yang didasarkan laporan masyarakat tersebut dan meminta keterangan terhadap Camat Mijen M. Yenuarso.</p><p>"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya seraya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan ke tahap penyelidikannya meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.</p><p>Sesuai perda, tarif parkif seharusnya Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Nyatanya, dalam pergelaran <em>Trial Game Asphalt 2018</em> di Sirkuit Mijen, 6-7 April lalu, tarif yang dikenakan Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.</p><p>Enrico yang juga wakapolrestabes Semarang itu menyebutkan ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp15,9 juta. Namun, penindakan itu ditegaskannya bukan operasi tangkap tangan sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya