SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengumumkan penetapan Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, sebagai tersangka kasus pungli, Selasa (2/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Satgas Saber Pungli Klaten menetapkan Camat Manisrenggo sebagai tersangka setelah OTT pekan lalu.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Klaten menetapkan Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, sebagai tersangka pungli pelayanan pengurusan sertifikat tanah. Hadi Purnomo diduga menarik pungli senilai Rp300.000 dari warga yang sedang mengurus sertifikat tanah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satgas Saber Pungli Klaten menerima pengaduan warga yang merasa dikenai pungli saat mengurus sertifikat tanah di Kecamatan Manisrenggo. Satreskrim Polres Klaten langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan terjun ke Kecamatan Manisrenggo.

Saat terjun ke lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Klaten mendapati seorang warga Manisrenggo lainnya yang kebetulan juga mengurus sertifikat tanah. Waktu itu, perempuan asal Manisrenggo juga diminta membayar uang Rp300.000 saat mengurus surat kehilangan sertifikat tanah.

“Camat yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan [OTT]. Penetapan tersangka kami lakukan akhir pekan lalu. Hasil pemeriksaan, ada 144 warga Manisrenggo yang ditarik uang seperti itu,” kata Ketua Satgas Saber pungi Klaten, Kompol Hari Sutanto, saat siaran pers di Mapolres Klaten, Selasa (2/5/2017).

Diberitakan sebelumnya, Camat Manisrenggo, Hadi Purnomo, ditangkap dan sempat diperiksa tim Satgas Saber Pungli Klaten karena diduga melakukan pungli. Namun, dia kemudian dilepas karena tidak cukup bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya