SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi e-KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Keluhan warga Dukuh Kalangan, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Klaten tentang pungutan senilai Rp3.000 sebagai dana pengambilan e-KTP mendapat respons dari pemerintah kecamatan (Pemcam) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemcam Juwiring menyanggah klaim ketua RT 011/ RW 005  yang menyatakan kepada warga, uang pungutan akan diserahkan kepada pemcam.

Camat Juwiring, Joko Indrawan, ketika ditemui Solopos.com di alun-alun Klaten, Minggu (17/2/2013), menegaskan pihaknya tidak pernah memberi perintah pemungutan uang dalam proses pengambilan e-KTP kepada petugas pendistribusi kartu e-KTP di wilayahnya.

Ia mengatakan, para staf yang ditunjuk telah mendapat alokasi dana pengganti uang transport dan uang makan.

“Kami telah menugaskan beberapa staf di masing-masing desa untuk melakukan pelayanan pembagian e-KTP. Alokasi dananya jelas ada. Tapi dana itu memang belum cair,” kata dia.

Kembalikan Pungutan

Ia menambahkan, Sabtu (16/2/2013), dirinya telah mengontak Kades Ketitang, Sudarman Heru Puspito dan Pjs Sekretaris Desa Ketitang, Suwondo, untuk mengembalikan pungutan yang telanjur dilakukan kepada para warga, khususnya di Dukuh Kalangan.

Ia berencana akan menyosialisasikan kepada warga, khususnya para ketua RT dan RW, tidak ada pungutan apa pun dalam proses distribusi e-KTP. Dengan demikian, kata dia, tidak ada oknum yang seenaknya meminta pungutan.

“Pungutan seperti itu tidak benar. Penanggung jawab pembagian e-KTP di Desa Ketitang memang Suwondo. Kalau perlu, saya akan minta kades untuk memberi teguran dan sanksi kepadanya [Suwondo],” urainya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Dukuh Kalangan, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, mengeluhkan pungutan senilai Rp3.000 sebagai dana pengambilan e-KTP. Sebabnya, di desa lain tidak ada pungutan sejenis yang dikenakan kepada warga. Wawan Sri Setyawan, 28, warga RT 011/ RW 005, Dukuh Kalangan, ditemui Solopos.com di rumahnya, Jumat (15/2/2013) mengatakan mendapat penjelasan dari ketua RT 011, pungutan Rp3000 itu sebagian akan disetorkan kepada kecamatan setempat.

Namun, ketua RT 011, Hadi Sumarto, 62, mengakui sebenarnya pungutan itu akan diserahkan kepada Suwondo selaku koordinator distribusi e-KTP di Desa Ketitang. Suwondo masih menyanggah perintah pungutan itu berasal dari dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya