SOLOPOS.COM - Sebelah kiri: Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono dan Camat Jatipuro, Kusbiyantoro, memenuhi panggilan Pimpinan DPRD Karanganyar terkait netralitas ASN pada Selasa (9/8/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani) 

Solopos.com, KARANGANYAR — Polemik pemberian surat peringatan (SP) dari Camat Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ke Kepala Desa (Kades) Petung, Dwi Santoso, berbuntut panjang.

Empat pimpinan DPRD Karanganyar memanggil Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, pada Selasa (9/8/2022) siang guna meminta klarifikasi. Tak hanya Heru, pimpinan DPRD juga memanggil Camat Jatipuro, Kusbiyantoro, ihwal netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, kedua camat itu datang ke gedung DPRD sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung ke ruang rapat.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, didampingi tiga wakil ketua DPRD masing-masing Rohadi Widodo, Anung Marwoko, dan Toni Hatmoko, menerima kedua camat itu dan menggelar pertemuan secara tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung hampir dua jam.

Seusai pertemuan, dua camat itu langsung meninggalkan lokasi. Mereka enggan berkomentar saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Karanganyar Soal Polemik Kades Jadi Kader Parpol

Bagus Selo membenarkan Camat Jatiyoso dipanggil terkait kasus pemberian SP kepada Kades Petung, Dwi Santoso, yang disebut terlibat dalam kepengurusan partai politik. Namun di hadapan pimpinan Dewan, kata Bagus, Camat Jatiyoso tak mampu membuktikan Kades Petung menjadi pengurus parpol.

“Jangan asal memberikan surat peringatan hanya dari asumsi. Tapi harusnya memegang bukti kuat bahwa yang bersangkutan [Kades Petung] menjadi pengurus partai,” kata Bagus.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf (j) di pasal yang sama, kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU yang sama. Dalam Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Polemik Kades Petung Kader Parpol, Pengamat: Camat Juga Harus Netral

Dalam UU tersebut tidak ada aturan yang secara tegas melarang kades maupun perdes menjadi anggota parpol. Yang tegas dilarang adalah menjadi pengurus parpol dan ikut kegiatan kampanye. Sementara Kades Petung bukan pengurus parpol dan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga dinilai tidak menyalahi aturan.

Bikin Gaduh

Bagus menambahkan, tindakan Camat Jatiyoso memberikan SP kepada Kades Petung dinilai bikin gaduh dan membuat konstelasi politik memanas. Mestinya camat mampu menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Lima periode saya jadi DPRD baru kali ini ada kasus camat melayangkan SP ke kades dan itu hanya berdasarkan asumsi,” sesalnya.

Atas kasus ini pimpinan Dewan memberikan pembinaan kepada Camat Jatiyoso. Pembinaan juga dilakukan kepada Camat Jatipuro terkait netralitas ASN. Pimpinan Dewan menerima banyak laporan terkait dugaan keterlibatan Kusbiyantoro mendukung salah satu politikus yang digadang-gadang maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar. Ia diminta menjaga marwah sebagai ASN dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya

Wakil Ketua DPRD Rohadi Widodo meminta Camat Jatiyoso mencabut SP yang sudah dilayangkan ke Kades Petung. “Kami minta ASN menjaga netralitasnya. Jangan terlibat politik. Jalan sesuai tupoksinya. Kalau kita (DPRD) tupoksinya memang politik,” katanya.

Pimpinan menyepakati bersama dan meminta para ASN untuk menjaga netralitas. Menjelang pemilu, para ASN harus bekerja sesuai koridornya. Jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya