SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jajaran seluruh camat se-Kabupaten Sragen diminta untuk melakukan pendataan kos-kosan, kontrakan dan pondok pesantren di wilayahnya.

Selain itu para camat juga diminta melaporkan siapa saja pendatang baru atau mengintensifkan kembali wajib lapor bagi warga pendatang dalam waktu 1 x 24 jam di wilayah RT/RW masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam surat salinan yang diedarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Kushardjono dengan Nomor surat 300/231-37/VIII/2009, Kamis (27/8).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jajaran camat se-Sragen diminta meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan instansi terkait dengan menggelar operasi bidang kependudukan untuk memantau pergerakan dan perpindahan penduduk terutama bagi warga pendatang.

Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kemungkinan meningkatnya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Surat yang ditandatangani tertanggal 24 Agustus 2009 ini dikeluarkan menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 300/2906/SI tentang peningkatan kewaspadaan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan terjadinya peristiwa ledakan bom di Jakarta serta potensi gangguan pasca-Pilpres, camat juga diminta melakukan tertib administrasi kependudukan. Setiap perpindahan penduduk dalam hal ini pendatang, selain harus membawa surat pindah juga harus dilengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) daerah asal.

Sementara sebagai langkah yang harus ditempuh sebagai antisipasi gangguan adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi rumah kontrakan, rumah kos-kosan serta pondok pesantren. Tidak hanya itu, aparat juga harus senantiasa menjalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan TNI/Polri serta jajaran komunitas masyarakat sebagai langkah antisipasi dini, deteksi dini dan cegah dini serta identifikasi setiap potensi gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sragen, Wangsit Sukono mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi mencegah segala sesuatu yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sebenarnya selama ini langkah untuk selalu melaporkan setiap kali ada pendatang baru yang masuk sudah dilakukan aparat RT/RW. Namun dengan surat itu diharapkan bisa mengingatkan untuk terus menjaga kewaspadaan lingkungan.

“Camat juga senantiasa menjaga stabilitas wilayah melalui kelancaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu melaporkan kepada Bupati tentang langkah-langkah dan perkembangan situasi wilayah,” tegasnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya