SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur, memanggil Camat Dagangan, Kabupaten Madiun, Syahrowi, untuk dimintai keterangan mengenai kasus galian C ilegal yang ada di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Jumat (5/4/2019) sore.

Syahrowi diperiksa sekitar satu jam di ruang Satreskrim Polres setempat. Camat Dagangan diperiksa polisi karena tambang galian C ilegal tersebut berada di wilayahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tambang galian C ilegal tersebut mencuat setelah lahan yang semula direncanakan untuk wahana wisata pemancingan Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, ternyata dieksploitasi hingga lahan tersebut seperti waduk.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tambang galian C ilegal di Desa Banjarsari Wetan. Yang terakhir diperiksa yaitu Kepala Desa Banjarsari Wetan dan Camat Dagangan, Syahrowi.

Dia mengatakan Camat Dagangan diperiksa karena keterkaitannya sebagai pemangku wilayah di lokasi tambang galian C. Dari keterangan yang diterima,  tambang ilegal itu sudah beroperasi akhir tahun 2017.

“Kami meminta keterangan soal tambang ilegal ini. Karena awalnya tempat ini diketahui untuk kolam pemancingan. Kami ingin mendalami peran dari kades dan camat seperti apa,” kata dia seusai pemeriksaan.

Keterangan yang disampaikan ini nantinya akan dikomparasikan dengan keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa. Seperti keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup, dinas perizinan, dinas energi dan sumber daya mineral, dan dinas pariwisata.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi, kata dia, kasus ini mengarah pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena ada dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Untuk tersangka belum ada. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas dia.

Pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini pada pekan depan. Gelar perkara ini dibutuhkan untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan alam di lokasi tersebut.

Kepada wartawan, Camat Dagangan, Syahrowi, mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus galian C di Desa Banjarsari Wetan. Dia mengaku dalam pemeriksaan tersebut ditanya seputar kewenangan tugas dan fungsi camat kaitannya dengan proyek tambang ilegal itu.

“Kami sebagai pemangku wilayah sebatas menjadi fasilitator. Memberikan fasikitas kepada masyarakat yang akan memiliki tujuan, apa pun itu,” kata dia.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya