SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Tim Polda Jateng menangkap Camat Baki, Taufik Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor camat setempat, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Taufik diduga terlibat pungutan liar (pungli) pengurusan izin pendirian tower base transceiver station (BTS) telekomunikasi.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em> dari berbagai sumber, Rabu, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli mengendus kasus pungli pengurusan izin tower yang diduga dilakukan Taufik Hidayat. Tim tersebut langsung menggerebek ruang kerja Taufik di Kantor Camat Baki.</p><p>Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang di dalam amplop senilai Rp20 juta yang diberikan manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi asal Semarang. Rencananya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental tower pada menara telekomunikasi hendak mendirikan empat tower di wilayah Baki.</p><p>Perwakilan perusahaan telah melengkapi berbagai berkas dokumen administrasi sebagai persyaratan penerbitan izin pendirian tower. Dokumen administrasi itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Baki untuk diteliti ulang.</p><p>&ldquo;Izin pendirian tower harus ada surat persetujuan dari tingkat bawah mulai dari kepala desa dan camat. Nah, surat persetujuan ini yang dimanfaatkan camat untuk meminta uang kepada perwakilan perusahaan. Padahal, pengurusan izin pendirian tower tak dipungut biaya alias gratis,&rdquo; kata Fadli, saat berbincang dengan wartawan, Rabu.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya