SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Camat Baki, Sukoharjo, Taufik Hidayat, yang baru saja terkena <a title="Camat Baki Sukoharjo Terciduk OTT Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/918054/camat-baki-sukoharjo-terciduk-ott-polda-jateng">operasi tangkap tangan </a>&nbsp;(OTT) tim Polda Jateng terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tower BTS, Rabu (23/5/2016) lalu, sudah kembali bekerja.</p><p>Pada Jumat (25/5/2018), Taufik mengikuti rapat lintas sektoral di Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli izin pendirian tower, penyidik Polda Jateng tidak menahan Taufik Hidayat.</p><p>Menurut informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, istri Taufik Hidayat dan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengajukan surat permohonan agar Taufik tidak ditahan. Taufik tetap menjabat sebagai <a title="Saat Ditangkap, Camat Baki Sukoharjo Tengah Hitung Uang Pungli" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180524/490/918163/saat-ditangkap-camat-baki-sukoharjo-tengah-hitung-uang-pungli">Camat Baki </a>&nbsp;dan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai camat.</p><p>&ldquo;Sudah bekerja [Taufik Hidayat]. Beliau menghadiri kegiatan rapat di Sukoharjo,&rdquo; kata Sekretaris Camat Baki, Roni Wicaksono, kepada <em>Solopos.com</em>, Jumat (25/5/2018).</p><p>Menurut Roni, tidak ada instruksi dari Pemkab Sukoharjo ihwal penunjukan pelaksana tugas (plt) atau pejabat sementara yang mengisi jabatan Camat Baki. Taufik masih memiliki wewenang sebagai camat baik dari aspek pelayanan terhadap masyarakat maupun hal teknis lainnya.</p><p>Roni menyatakan<a title="Camat Baki Sukoharjo Ditangkap, Pelayanan Publik Aman" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180525/490/918366/camat-baki-sukoharjo-ditangkap-pelayanan-publik-aman"> pelayanan terhadap masyarakat </a>&nbsp;tetap berjalan seperti hari biasa. Para pegawai negeri sipil (PNS) bakal melayani masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kependudukan seperti legalisasi akta kelahiran atau kematian.</p><p>&ldquo;Pelayanan publik tidak terganggu. Kami tetap melayani masyarakat yang tengah mengurus keperluan administrasi maupun kepentingan lainnya,&rdquo; ujar dia.</p><p>Sebelumnya, penyidik Polda Jateng telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Sukoharjo di Kantor Inspektorat Sukoharjo pada Kamis (24/5/2018). Pejabat yang diperiksa berkaitan erat dengan proses perizinan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Sukoharjo hingga Kepala Desa Mancasan.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya