SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada 11 Desember 2019. Penyerahan syarat dukungan paslon ditunggu KPU Solo hingga 5 Maret tahun 2020.

Kurun waktu itu pula KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15/2019, masa pengumpulan syarat dukungan paslon perseorangan 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Masa itu termasuk tahap verifikasi berkas persyaratan dukungan [calon perseorangan],” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan, Minggu (29/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Nurul Sutarti menjelaskan berdasarkan ketentuan, paslon perseorangan harus mendapat dukungan sedikitnya 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sesuai data KPU Solo, DPT pemilu terakhir 421.999 orang.

Artinya dukungan yang harus disampaikan paslon perseorangan ke KPU Solo sebanyak 35.870 orang. Bukti dukungan berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani dengan dilampiri Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

KPU telah menyediakan formulir pernyataan dukungan yang sudah bisa diakses setiap paslon perseorangan maupun timnya. “Formulir sudah bisa diakses. Harus mulai dari sekarang untuk menyiapkan,” kata dia.

Sejauh ini, menurut Nurul Sutarti, sudah ada beberapa pihak menanyakan syarat dukungan paslon perseorangan dan kapan diserahkan ke KPU Solo. Salah satunya tim dari paslon Bagyo Wahyono dan F .X. Supardjo, Laweyan.

Dua tokoh dari jaringan Tikus Pithi Hanoto Baris tersebut sudah menghubungi KPU Solo dan menanyakan perihal syarat maju dari jalur independen. Selain tim dari Bagyo dan Supardjo ada pihak lain yang bertanya ke KPU.

“Ada beberapa yang sudah bertanya kepada kami terkait syarat dan ketentuan maju dari jalur independen. Tapi semuanya baru sebatas bertanya melalui telepon dan pesan WhatsApp [WA], tidak datang langsung,” urai dia.

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, mengatakan selain didukung minimal 8,5 persen dari DPT pemilu terakhir, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di lebih 50 persen wilayah.

Dalam konteks Pilkada Solo, dukungan paslon jalur perseorangan harus berasal dari setidaknya tiga wilayah kecamatan. “Mengingat sudah adanya formulir pernyataan, silahkan mulai mengumpulkan dukungan,” saran dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya