SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Para peserta tes seleksi calon perangkat desa di Sukoharjo menjalani tes wawancara selama dua hari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Para peserta seleksi perangkat desa (perdes) Sukoharjo yang lolos ujian tes tertulis akan mengikuti tes wawancara selama dua hari, Jumat-Sabtu (15-16/12/2017). Tes wawancara itu dinilai rawan terjadi kecurangan lantaran tak ada parameter penilaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo menyerahkan hasil tes tertulis bakal calon perdes kepada Pemkab Sukoharjo di Kantor Kecamatan Sukoharjo, Kamis (14/12/2017). Hasil tes tertulis itu langsung diserahkan kepada para camat.

Selanjutnya, setiap camat menyerahkan hasil tes tertulis kepada panitia seleksi perdes di setiap desa. Mereka bakal mengumumkan hasil tes tertulis dengan mengundang para peserta seleksi calon perdes. (Baca: LPPM UNS Solo Jamin Tes Tertulis Perangkat Desa Sukoharjo Transparan)

Camat Grogol, Bagas Windaryanto, mengatakan pengumuman hasil tes tertulis merupakan wewenang tim panitia seleksi perdes di setiap desa. Camat hanya bertugas menyerahkan hasil tes tertulis kepada panitia seleksi perdes di masing-masing desa.

“Hasil tes tertulis diumumkan sesuai jadwal tahapan seleksi perdes. Namun, saya tak berhak mengumumkan hasil tes tertulis karena itu ranah panitia seleksi perdes di tingkat desa,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis.

Lembar jawaban tes tertulis dikoreksi oleh LPPM UNS yang juga menyusun naskah soal agar seleksi perdes lebih transparan dan akuntabel. Hasil tes tertulis itu berdasarkan peringkat atau ranking nilai setiap peserta. Sesuai regulasi, peserta yang lolos tes tertulis harus mempunyai nilai minimal 60.

Tahap seleksi perdes selanjutnya adalah wawancara yang dilaksanakan selama dua hari. “Secara teknis, saya tak tahu parameter penilaian tes wawancara. Panitia seleksi perdes di desa yang lebih paham mengenai tes wawancara,” papar dia. (Baca: Isu Jual Beli Jabatan Menyeruak Jelang Tes Seleksi Perangkat Desa Sukoharjo)

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan hasil tes wawancara dimintakan rekomendasi ke camat untuk ditetapkan menjadi calon perdes terpilih. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Mereka bakal dilantik pada 27 Desember oleh kepala desa. “Secara umum pelaksanaan seleksi perdes dilakukan panitia di masing-masing desa. Camat hanya memberikan rekomendasi setelah tahap seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara rampung,” papar dia.

Sementara itu, anggota DPRD Sukoharjo, Martono, menyatakan tak ada parameter penilaian saat tes wawancara sehingga potensi kecurangan cukup besar. Terlebih, camat berwenang memberikan rekomendasi calon perdes terpilih. Tak menutup kemungkinan terjadi kecurangan yang bisa menggugurkan calon perdes yang memiliki kemampuan dan berintegritas tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya