SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengiring calon kepala desa yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Satu dari tiga calon kepala desa di Desa Hadiolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa bersama desa lainnya pada 1 November 2019 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019), mengonfirmasi informasi adanya salah satu calon kepala desa yang mundur dari bursa pencalonan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa terdapat tiga nama, yakni Wawan Setiawan, Suleman Slamet, dan Galih Saputro. Namun, Selasa (5/11/2019), Galih Saputro menyatakan mengundurkan diri sebagai pilkades.

"Kepastiannya saya memang belum menerima laporan tertulis terkait pengunduran diri calon kades tersebut," akunya. Meskipun mundur dari bursa pencalonan, pelaksanaan pilkades di Desa Hadipolo tetap jalan karena calonnya masih ada dua orang.

Ia mengaku menyayangkan tindakan calon kades tersebut karena sebelumnya sudah diperingatkan agar panitia pemilihan kepala desa benar-benar memastikan bahwa peserta pilkades tidak main-main atau sekadar daftar, lalu nantinya mundur.

"Prinsip aturannya, mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon tidak boleh. Hanya saja, tidak ada sanksinya bagi calon yang mundur," ujarnya. Calon yang mengundurkan diri juga harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur dari bursa pencalonan.

Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Hadipolo Murdianti juga mengonfirmasi Galih Saputro mengundurkan diri. Ia bahkan sudah membuat surat pernyataan bermaterai serta mengumumkan pengunduran dirinya kepada masyarakat.

Jumlah calon kepala desa yang akan bertarung ada dua calon, yakni Wawan Setiawan dan Suleman Slamet. Dengan demikian dari 115 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak 2019, jumlah calonnya hanya 285 orang dari sebelumnya sebanyak 286 orang.

Awalnya pilkades di Kudus digelar di 116 desa, namun pendaftar di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, hingga batas akhir penyerahan berkas persyaratan hanya ada satu calon sehingga pilkades ditunda tahun 2022. Sementara jadwal pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Kudus diagendakan digelar tanggal 19 November 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya