SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Warga Boyolali yang berniat maju Pilkada 2020 melalui jalur independen wajib menyiapkan sedikitnya 60.636 bukti dukungan.

Bukti dukungan itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dilengkapi pengisian formulir B1-KWK Perseorangan oleh pemberi dukungan. Ketentuan syarat dukungan ini berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Pasal 40 ayat (2) undang-undang tersebut dinyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai sebagai calon bupati dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Terminal Tirtonadi Solo Bakal Dilengkapi Mal dan Hotel 5 Lantai

Ekspedisi Mudik 2024

KPU Boyolali mencatat ada 808.469 pemilih dalam DPT. Merujuk pada undang-undang yang sama untuk wilayah kabupaten dengan jumlah DPT antara 500.000-1.000.000, calon independen harus didukung minimal 7,5% dari jumlah total DPT.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan berdasarkan ketentuan itu, calon independen minimal harus menyertakan 7,5% dari 808.469 pemilih atau 60.636 lembar syarat dukungan yang tersebar di lebih dari 50% total jumlah kecamatan.

Sesuai alur pelaksanaan pilkada serentak, jumlah syarat dukungan ditetapkan Sabtu (26/10/2019 siang. Ali menambahkan yang tidak kalah penting adalah pengumpulan formulir B1-KWK yang dilakukan bersamaan dengan pengumpulan KTP.

Formulir itu berisi pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan yang diisi dan ditandatangani pemilik KTP. Dalam tahap verifikasi syarat dukungan bagi pasangan calon, formulir dan KTP akan dicocokkan.

Tendang Pemain Persis Solo, Hisyam Tolle Dihukum Larangan Bertanding 5 Tahun

KPU juga menegaskan unsur dukungan tidak boleh datang dari anggota TNI/ Polri, ASN, kepala desa maupun perangkatnya. Jika masih ditemukan KTP yang berasal dari unsur masyarakat tersebut, dalam proses verifikasi dukungan tidak akan dihitung.

Direktur Boyolali Research and Analysis Movement (BRAM) Institute, Bramastia, mengatakan syarat 60.636 KTP terlalu berat bagi calon independen. Apalagi syarat itu harus dikumpulkan secara merata di lebih dari separuh jumlah kecamatan.

“Jika calon independen itu bergerak sendiri rasanya akan berat sekali,” ujar Bram kepada Solopos.com, Sabtu.

Alternatifnya calon independen menggandeng lembaga-lembaga yang sudah memiliki basis massa, salah satunya partai politik. Dalam hal ini, imbuh Bram, Parpol harus mengambil peran dalam proses demokrasi, yakni sebagai kendaraan politik meskipun tak menyokong secara terang-terangan.

Gibran Vs Rudy, PSI Solo Tak Peduli Rekomendasi Megawati

Sementara itu, mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019, Jati Martono yang memastikan diri maju sebagai calon independen menanggapi syarat dukungan ini dengan biasa saja.

“Tidak berat, kan ada 22 kecamatan,” ujar Jati.

Meski tetap maju lewat jalur independen, Jati juga bersiap menggandeng partai. Soal jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan, Jati enggan berkomentar. Dia menyatakan sudah ada tim yang mengumpulkan dukungan dan melobi kepada partai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya