SOLOPOS.COM - Calon Komisioner KPU Sragen Budi Maryono menunjukkan surat aduan atas kinerja komisioner KPU Jateng yang dikirim ke DKPP kepada wartawan di Nglorog, Sragen, Sabtu (26/11/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tak kunjung dilantik, seorang calon anggota KPU Sragen melaporkan KPU Jateng ke DKPP.

Solopos.com, SRAGEN — Calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Budi Maryono, mengadukan KPU Jawa Tengah (Jateng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aduan tersebut dilayangkan Budi Maryono lewat pos pada Sabtu (26/11/2016) lantaran kecewa dengan kinerja KPU Jateng yang tak segera melantiknya sebagai komisioner KPU Sragen.

Hal tersebut disampaikan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di sebuah rumah makan di Nglorog, Sragen Kota, Sabtu pukul 10.30 WIB. Budi merasa dirugikan karena KPU Jateng menunda pelantikannya sebagai komisioner KPU. Baca juga: KPU Jateng Tinda Pelantikan Anggota KPU Sragen, Ini Alasannya

Ekspedisi Mudik 2024

Budi yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu menyampaikan kronologi penundaan pelantikan yang seharusnya berlangsung Selasa (8/11/2016) lalu. Budi menerima undangan pelantikan pada Senin (7/11/2016) pukul 13.00 WIB dan diminta mengikuti geladi bersih di Kantor KPU pukul 16.00 WIB. Geladi ditunda hingga pukul 20.00 WIB.

“Pada pukul 22.00 WIB, saya dihubungi anggota staf KPU Sragen dan diinformasikan geladi ditunda sampai Selasa pagi. Saya diminta membawa berkas pendaftaran ke KPU pusat. Menjelang pelantikan, saya sudah pakai peci, tapi ternyata ditunda. Agenda pelantikan diganti klarifikasi KPU Jateng terhadap saya. Ya, saya sampaikan jujur apa adanya,” kata dia.

Budi sadar langkahnya mendaftar sebagai calon komisioner KPU pusat terendus. KPU Jateng mengetahui nama Budi masuk daftar peserta seleksi KPU pusat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mestinya bukan itu yang dijadikan dasar tetapi hasil seleksi administrasi KPU yang diumumkan pada Jumat [25/11/2016] lalu,” ujar Budi.

Budi Maryono lolos seleksi administrasi calon komisioner KPU RI periode 2017-2022. Nama Budi tertera pada urutan nomor 198 dengan nomor pendaftaran 207. Dia berpendapat berkas yang disampaikan saat mendaftar ke KPU dengan mencantumkan sebagai anggota KPU Sragen itu tidak salah karena ada penjelasan rencana pelantikan pada Selasa (8/11/2016) dan surat pengangkatan akan disampaikan ke tim seleksi calon komisioner KPU pada Rabu (9/11/2016).

Pada saat proses seleksi berkas calon KPU itulah, Budi memutuskan mencabut berkas yang menggunakan pekerjaan sebagai komisioner KPU Sragen dan menggantinya dengan pekerjaan sebagai PNS di SMKN 1 Gondang, Sragen. Dalam berkas susulan itu, Budi menyertakan salinan berkas hasil klarifikasi dari dua komisioner KPU Jateng dan berkas-berkas pendukung lainnya.

Setelah mengecek hasil seleksi administrasi calon komisioner KPU RI, Budi menemukan tiga nama komisioner KPU Jateng yang ikut mendaftar sebagai calon komisioner KPU RI dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Dari urutan kronologi tersebut, saya mencurigai adanya indikasi politisasi terhadap penundaan pelantikan saya sebagai komisioner KPU Sragen. Sesuai UU No. 15/2011 Pasal 24, KPU Jateng hanya diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti setelah Dodok [Dodok Sartono] mundur per 1 Oktober 2016,” tambah dia.

Budi menyatakan KPU Jateng harus melantiknya maksimal 1 Desember 2016. Atas dasar itulah, Budi membawa persoalan tersebut ke DKPP. Dia menilai ketika komisioner tidak mentaati aturan perundang-undangan diduga melanggar kode etik.

“Biar DKPP yang menyikapi. Saya berharap hak-hak saya segera terealisasi. Sampai sekarang saya tidak dihubungi atau diberi tahu tentang perkembangan pelantikan saya,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya