SOLOPOS.COM - Ratusan warga rela mengantri untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sleman, Kamis (5/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kepolisian Resort Kota Jogja menangkap seorang calo perpanjangan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di depan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

 
Harianjogja.com, JOGJA– Kepolisian Resort Kota Jogja menangkap seorang calo perpanjangan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di depan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tersangka Sukadarmanto, 35, diduga telah menipu ratusan korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total ada sekitar 122 korban yang tertipu, namun yang melapor resmi baru dua korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Akbar Bantilan, dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Jumat (25/8/2017).

Akbar mengatakan masing-masing korban telah menyetor biaya jasa perpanjangan SIM dan STNK kepada tersangka dengan nominal bervariasi. Ada yang setor Rp3-5 juta rupiah. Namun uang jasa dari korban itu tidak dijalankan oleh tersangka melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktek penipuan itu dilakukan tersangka sejak dua tahun terakhir hingga akhirnya warga Mlati Sleman itu tidak mampu lagi mengganti biaya perpanjangan SIM dan STNK, kemudian menutup biro jasanya sejak Juli lalu. “Dari situ korban mencarinya dan merasa ditipu, kemudian melapor” kata Akbar.

Tidak hanya melayani jasa perpanjangan STNK dan SIM, namun tersangka juga melayani jasa pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan jasa mengurus uji kir kendaraan.

Dari keterangan tersangka, kata Akbar, tersangka menerapkan sistem gali lobang tutup lobang. Uang jasa dan biaya administrasi perpanjangan SIM dan STNK awalnya digunakan untuk kepentingan pribadi, kemudian menutupinya dengan uang dari korban berikutnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan,” ujar Akbar. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah empat tahun penjara. Akbar berharap korban lainnya yang merasa tertipu dengan biro jasa Alex milik tersangka itu segera melapor.

Terpisah, KepalaUnit Regiden Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Kusumo meminta masyarakat tidak memanfaatkan calon dalam mengurus perpanjangan STNK mau pun SIM, karena saat ini sudah ada kemudahan dalam pelayanan. “Masyarakat bisa mengurus sendiri tanpa harus perantara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya