Harianjogja.com, SLEMAN – Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan berdasarkan penyelidikan lima tersangka diduga calo yang dapat meloloskan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran UGM, total mereka menerima transferan sebesar Rp4,1 miliar dari para korban.
Kemudian uang yang disetor para korban itu dari hasil penyidikan sementara diketahui masih dibagi kelima tersangka dengan jumlah yang bervariasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No. 8/2010 dan Pasal 378 Jo 372 KUHP.
Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang yang diduga sebagai calo pendaftaran masuk ke Fakultas Kedokteran UGM ditangkap Satuan Reskrim Polres Sleman, pekan lalu.
Para calo ini ditangkap karena sudah menerima pelicin sebesar Rp4,1 miliar tapi gagal meloloskan belasan korban.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Budi Purwanto warga Kregolan, Margomulyo, Seyegan, Sleman. Budi merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di bidang administrasi UGM. Dede Kusnada Direktur CV Jogja Education, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul serta Silvyantari, mahasiswa S-2 UGM asal Riau.
Kemudian Marinda Rizka Kamal warga Panggungan, Trihanggo, Gamping, Sleman dan Karim juga asal Riau tinggal di Jogja masih satu kampung dengan Silvyantari.