Solopos.com, SRAGEN—Calo CPNS gentayangannya di Soloraya. Polres Sragen membekuk seorang penipu dengan modus percaloan CPNS.
Dari aksinya, pelaku menghimpun dana dari puluhan korban hingga Rp3,573 miliar. Pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo, Sragen.
Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Dukuh Srimulyo, Duyungan, Sidoharjo pada pada 2 Agustus lalu yang mengaku sebagai korban penipuan dari pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo.
Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando menjelaskan Aksi penipuan terhadap korban dilakukan selama periode Juli 2012-Oktober 2012.
Dhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setidaknya terdapat 20 korban yang menjadi korban dengan total uang yang dihimpun dari aksi penipuan mencapai Rp3,573 miliar.
Dalam aksi penipuan tersebut, pelaku diketahui berperan sebagai pencari dan penghimpun dana. Nominal yang ditarik dari masing-masing korban beragam mulai Rp10 juta hingga Rp275 juta.
Disampaikannya, korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Soloraya.
“Untuk korban memang sebagian besar Soloraya. Tetapi ada yang dari luar Soloraya seperti Ngawi, Jawa Timur,” jelas dia, Rabu (20/8/2014).
Setoran Tak Sama
Dikatakannya, masing-masing korban menyetorkan uang dengan nilai yang tidak sama. Dia menuturkan pelaku diketahui melakukan penarikan uang kepada para korban secara bertahap.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Pihaknya berharap warga yang menjadi korban pelaku segera melapor ke Polres Sragen. “Silakan lapor ke polres. Kami akan rahasiakan nama para korban,” ungkapnya.
Dalam aksi penipuan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen terkait kuitansi, surat perjanjian bertanda tangan di atas materai, sejumlah buku tabungan serta sebuah mobil Daihatsu Zenia yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.
Kapolres menjelaskan pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.