SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menyampaikan kronologi aksi penipuan bermodus calo CPNS yang dilakukan Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo, di Mapolres Sragen, Rabu (20/8/2014). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Calo CPNS gentayangannya di Soloraya. Polres Sragen membekuk seorang penipu dengan modus percaloan CPNS.

Dari aksinya, pelaku menghimpun dana dari puluhan korban hingga Rp3,573 miliar. Pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo, Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Dukuh Srimulyo, Duyungan, Sidoharjo pada pada 2 Agustus lalu yang mengaku sebagai korban penipuan dari pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando menjelaskan Aksi penipuan terhadap korban dilakukan selama periode Juli 2012-Oktober 2012.

Dhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setidaknya terdapat 20 korban yang menjadi korban dengan total uang yang dihimpun dari aksi penipuan mencapai Rp3,573 miliar.

Dalam aksi penipuan tersebut, pelaku diketahui berperan sebagai pencari dan penghimpun dana. Nominal yang ditarik dari masing-masing korban beragam mulai Rp10 juta hingga Rp275 juta.

Disampaikannya, korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Soloraya.

“Untuk korban memang sebagian besar Soloraya. Tetapi ada yang dari luar Soloraya seperti Ngawi, Jawa Timur,” jelas dia, Rabu (20/8/2014).

Setoran Tak Sama

Dikatakannya, masing-masing korban menyetorkan uang dengan nilai yang tidak sama. Dia menuturkan pelaku diketahui melakukan penarikan uang kepada para korban secara bertahap.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Pihaknya berharap warga yang menjadi korban pelaku segera melapor ke Polres Sragen. “Silakan lapor ke polres. Kami akan rahasiakan nama para korban,” ungkapnya.

Dalam aksi penipuan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen terkait kuitansi, surat perjanjian bertanda tangan di atas materai, sejumlah buku tabungan serta sebuah mobil Daihatsu Zenia yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.

Kapolres menjelaskan pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya