SRAGEN- Kasus dugaan percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disidangkan kali pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (17/1/2012). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Komarudin Simanjuntak SH digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedikitnya ada empat orang saksi yang diperiksa majelis hakim dalam sidang di Gedung PN Sragen Lantai II, kemarin siang. Terdakwa atas perkara ini, Diyah Nugraeni, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Pribasi (Sekpri) Bupati Sragen turut hadir menyaksikan persidangan tersebut. Para aktivis Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) juga mengawal kasus tersebut.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pejabat Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing, yang juga menjadi hakim dalam perkara itu mengungkapkan agenda sidang percalonan CPNS ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang kali pertama, lanjut dia, majelis hakim baru memeriksa emapt saksi yang berasal dari para korban percalonan tersebut.
“Sidang ditunda dengan agenda yang sama pada pekan depan. Masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa,” ujarnya.
Anggota Forkos, Bekti, mengaku akan terus mengawal kasus tersebut sampai putusan terakhir. Semua persidangan yang terjadi di Sragen yang berkaitan dengan kasus itu, lanjut dia, akan dipantau bersama anggota
Forkos lainnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu