SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Terdakwa kasus dugaan penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dyah Ariyanti Nuhrahini, dituntut satu tahun tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (31/1/2012).

Kuasa hukum terdakwa Wahyudo Tora Hananto bakal menyampaikan pledoi atas tuntutan tersebut pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Susilowati SH didampingi Ismail Fahmi SH dalam sidang yang dipimpin Komarudin Simanjuntak SH didampingi dua hakim anggota, yakni Sahat P Sihombing SH dan Roro Endang SH.

“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum menikmati hasil kejahatan. Atas dasar fakta-fakta yang ada, JPU menuntut agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan,” jelas JPU dalam berkas tuntutan.

Menangaapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Wahyudo Tora Hananto, saat dijumpai Espos, Selasa siang, mengungkapkan tuntutan yang disampaikan JPU salah satunya mendasarkan alasannya pada pertimbangan bahwa terdakwa belum menikmati hasil kejahatan. Yang menikmati kejahatan itu, kata dia, justru pegawai honorer Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen. JIBI/SOLOPOS/TRi Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya