SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Lima calon jemaah haji (calhaj) yang akan diberangkatkan pada tahun ini dipastikan bukan warga asli Klaten. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Joko Wiyono, sebelumnya terdapat 1.234 calhaj yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun ini. Setelah pihaknya melakukan verifikasi, terdapat 45 calhaj yang diduga bukan warga Klaten. Mereka ditengarai sengaja membuat kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pindah hanya untuk mendaftar haji di Klaten.

“Kami sudah memanggil 45 calhaj tersebut ke Kantor Disdukcapil selama sepekan berturut-turut. Ada dua calhaj yang tidak bisa hadir karena sudah bekerja sebagai TKI di luar negeri,” papar Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (15/4/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Joko menjelaskan, dari 43 calhaj yang memenuhi undangan, 36 calhaj di antaranya merupakan warga asli Klaten. Akan tetapi, domilisi mereka di luar daerah karena tuntutan pekerjaan sehingga memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bukan dari Klaten. Keterangan mereka dibenarkan oleh perangkat desa dan para kepala desa (kades) yang diundang ke Kantor Disdukcapil.

“Saat kami minta menyebutkan nama-nama tetangga, mereka lancar. Mereka juga sudah saling kenal dengan perangkat desa atau kades. Mereka lahir di Klaten, tetapi bekerja di luar Klaten,” terang Joko.

Joko mengakui terdapat sembilan calhaj yang ditengarai bukan warga Klaten. Empat calhaj di antaranya sudah diakui perangkat desa dan kades sebagai warganya yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun pihaknya masih masih mendalami kebenaran surat pernyataan tersebut.

“Ada lima calhaj yang benar-benar bukan warga Klaten. Saat mereka kami undang ke kantor, mereka tidak mengenal kades dan perangkat desanya. Sebaliknya, perangkat desa dan kades juga tidak mengenal mereka. Mereka juga tak bisa menyebutkan nama-nama tetangganya,” tandas Joko.

Joko mengaku akan melaporkan hasil verifikasi data calhaj tersebut kepada Bupati Klaten, Sunarna. Dia mengakui yang berwenang mencoret calhaj dari luar Klaten tersebut berada di pihak Kementerian Agama (Kemenag) Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya