SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Seluruh calon haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas segera melaporkan tanda bukti pelunasan ke kantor kemenag.

“Laporkan dan serahkan lembar pelunasan kedua,ketiga, dan keempat ke Kantor Kemenag Banyumas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia juga menambahkan, calon haji perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pelunasan. “Bawa dokumen asli setoran awal BPIH dan foto 3×4 sebanyak lima lembar, 4×6 sebanyak lima lembar dan fotonya harus sama dengan yang sudah diserahkan ke KBIH atau ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Selain itu bawa fotokopi KTP tiga lembar,” katanya.

Pelunasan BPIH tahap pertama bisa dilakukan setiap hari kerja mulai 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara itu, tahap kedua, kata dia, bisa dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.

“Pelunasan tahap pertama untuk calon haji yang telah melunasi namun menunda keberangkatan tahun sebelumnya. Namun tetap harus konfirmasi ulang ke bank penerima setoran BPIH dengan menunjukkan bukti setoran pelunasan tahun sebelumnya,” katanya.

Selain itu juga diperuntukkan bagi calon haji yang memiliki porsi dan masuk dalam alokasi kuota tahun 2019 dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun terhitung mulai tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah. “Sementara tahap kedua untuk calon haji yang masuk tahap pertama namun saat pelunasan mengalami kegagalan sistem,” katanya.

Selain itu juga diperuntukkan untuk calon haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 2019 yang sudah berstatus haji. Selain itu, calon haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau calon haji yang belum berstatus istithaah dan pada tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istithaah kesehatan.

“Selain itu calon haji sebagai pendamping bagi lansia dan penggabungan suami atau istri dan anak kandung terpisah, yang telah melunasi tahap pertama atau bukan cadangan dengan ketentuan terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan masih memiliki hubungan keluarga dan terdaftar dalam satu provinsi,” katanya.

Selain itu, diperuntukkan bagi calon haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data siskohat bila terdaftar sisa kuota dan harus mengisi surat pernyataan di Kantor Kemenag Banyumas sebelum melakukan pelunasan di bank penerima setoran BPIH. Dia juga menambahkan besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi adalah Rp36.429.275.

Kantor Kemenag Banyumas menginformasikan bahwa jumlah calon haji tahun 2019 di wilayah setempat sebanyak 1.177 orang. Dia menjelaskan 1.147 calon haji noncadangan berada di porsi aman provinsi Jawa Tengah, yang  berarti nomor antrian calon haji yang tercantum di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah mendapat nomor porsi.

“Porsi aman berarti nomor antrian calon haji yang tercantum pada siskohat pada saat mendaftar haji pada setoran awal Rp25 juta di BPS BPIH mendapat nomor porsi yang Insya Allah pada tahun 2019 ini akan berangkat sesuai alokasi kuota provinsi Jawa Tengah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya