SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Elite politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengaku geram dengan ulah salah satu calon anggota legislatif (caleg) partainya, Rania Noor Setyawatie (RNS) yang diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Imam Mardjuki.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto, bahkan siap mencabut Rania dari daftar keanggotaan partai berlambang kepala garuda itu jika memang terbukti berselingkuh. Meski demikian, Sriyanto mengaku hingga saat ini belum mengenal sosok Rania.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Iya, saya sudah dengar kabar itu [perselingkuhan caleg Gerindra]. Tapi, saya belum tahu orangnya. Kalau dibilang dia itu caleg, siapa saja kan sekarang boleh mencalonkan. Apalagi perempuan karena untuk memenuhi kuota 30% caleg perempuan. Tapi, aktif atau enggak saya rasa tidak. Saya juga enggak kenal,” ujar Sriyanto kepada Semarangpos.com, Kamis (1/11/2018).

Sriyanto mengatakan partainya tidak menoleransi perbuatan asusila. Apalagi, perbuatan itu dilakukan seorang kader yang diberi kepercayaan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat atau caleg.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa mencoret nama Rania dari daftar Caleg DPRD Jateng. Hal itu dikarenakan nama caleg untuk Pemilu 2019 sudah ditetapkan KPU dalam daftar calon tetap (DCT).

“Kalau boleh mencoret, sudah kami coret nama itu dari daftar caleg. Tapi kan memang sudah tidak bisa. Jadi sanksinya ya kami akan cabut keanggotaannya dari Partai Gerindra atau dengan kata lain kami tidak akan memberi rekomendasi seandainya dia terpilih nanti,” ujar Sriyono.

Dilansir dari laman Internet resmi KPU Jateng, RNS memang telah masuk DCT DPRD Jateng pada Pemilu 2019. Ia maju dari Partai Gerindra dan mendapat nomor urut tiga untuk bersaing di Dapil I Jateng yang meliputi wilayah Kota Semarang.

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin, membenarkan pernyataan Sriyanto yang mengaku tak bisa mencoret nama RNS dalam daftar Caleg DPRD Jateng karena sudah masuk DCT. Meski demikian, seandainya terpilih RNS tetap tidak bisa menjabat sebagai anggota DPRD Jateng jika tidak mendapat rekomendasi dari partai.

“Sesuai ketentuan, seorang caleg bisa dicoret dari DCT jika terlibat kasus pidana atau meninggal dunia. Jadi, untuk yang bersangkutan [RNS] tidak bisa dicoret. Tapi kalau seandainya terpilih dan partainya tidak memberi rekomendasi, bisa dilakukan dengan proses PAW [Pergantian Antar-Waktu],” terang Ikhwanudin.

Kabar perselingkuhan RNS dengan Imam Mardjuki ini sempat viral di media sosial Twitter dan sejumlah media cetak di Semarang. Pihak PKS bahkan sudah mengambil tindakan dengan memecat Imam Mardjuki dari keanggotaan DPRD Kota Semarang. Imam juga terancam didepak dari keanggotaan PKS. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya