SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen lantaran sejumlah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/491/929403/eks-napi-korupsi-1-caleg-ppp-sragen-dicoret" title="Eks Napi Korupsi, 1 Caleg PPP Sragen Dicoret">calon anggota legislatif</a> (caleg) mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).</p><p>Sidang mediasi gugatan tersebut akan digelar dalam waktu yang berbeda dan tertutup di Kantor Bawaslu Sragen, Senin (20/8/2018).</p><p>Ketua DPC PBB Sragen, Bambang, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Sabtu (18/8/2018), mengatakan ada satu caleg perempuan PBB di daerah pemilihan (dapil) I yang dinyatakan TMS oleh KPU karena belum menyerahkan perlengkapan berkas dari Pengadilan Negeri.</p><p>Bambang yang juga <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/491/923939/parpol-sragen-pasang-target-peroleh-kursi-dprd-pemilu-2019" title="Parpol Sragen Pasang Target Peroleh Kursi DPRD Pemilu 2019">caleg DPRD</a> Jawa Tengah Dapil VI menyatakan keputusan KPU tersebut berdampak pada caleg lainnya di dapil I sehingga dua caleg PBB di Dapil I juga dinyatakan TMS.</p><p>&ldquo;Surat keterangan PN itu kan wewenang pengadilan. Kemudian hanya satu caleg perempuan dinyatakan TMS kenapa caleg satunya juga TMS. Masa kuota 30% perempuan mengalahkan yang 70% laki-laki. Karena KPU kukuh, kami menggugat ke Bawaslu. Kami mengajukan kekurangan persyaratan pada 6 Agustus juga ditolak KPU,&rdquo; ujar Bambang.</p><p>Gugatan ke Bawaslu Sragen juga disampaikan Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Sragen Kris Winarno karena 18 <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/491/929145/nyaleg-2-kades-sragen-belum-mundur" title="Nyaleg, 2 Kades Sragen Belum Mundur">caleg</a> partainya dinyatakan TMS oleh KPU. Penyebab TSM itu karena belum bisa menyerahkan kekurangan berkas bebas narkoba.</p><p>Kris juga sudah melengkapi kekurangan berkas itu pada 6 Agustus lalu tetapi ditolak KPU dan KPU mengarahkan supaya mengadu ke Bawaslu.</p><p>&ldquo;Kami hanya memenuhi prosedur. Kami meminta 18 caleg Partai Berkarya dinyatakan memenuhi syarat. Tes bebas narkoba itu tinggal ambil dan diserahkan. Kesalahannya tidak fatal,&rdquo; ujarnya.</p><p>Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyatakan gugatan dua parpol sudah diterima dan masuk registrasi sengketa parpol per Selasa (14/8/2018). Dia menjelaskan dua parpol itu menuntut supaya semua caleg mereka bisa dinyatakan MS oleh KPU.</p><p>Sengketa tersebut, kata dia, harus bisa diselesaikan dalam tempo 12 hari. &ldquo;Senin besok, kami akan mendatangkan penggugat dan tergugat untuk mediasi. Untuk Partai Berkarya dilakukan pukul 09.00 WIB dan untuk PBB pukul 13.00 WIB. Proses mediasi kami jadwalkan dua hari, yakni Senin-Selasa [20-21/8/2018]. Bila mediasi gagal langsung masuk ke sidang ajudikasi untuk memutus perkara itu,&rdquo; katanya.</p><p>Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas siap menghadiri mediasi di Bawaslu, Senin mendatang. Dia menyatakan KPU tetap kukuh pada keputusan yang diambil.</p><p>Dia akan melihat hasil mediasi sampai proses sidang ajudikasi di Bawaslu seperti ini. &ldquo;Bawaslu itu bisa mengabulkan atau menolak. Putusan Bawaslu itulah yang nantinya ditindaklanjuti KPU,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya