SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Penyerahan dokumen daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada Senin (22/4/2013) pukul 16.00 WIB.

Sebanyak 437 calon legislatif (caleg) yang diusung 12 partai politik (parpol) sudah terdaftar di Kantor KPU Klaten. Mereka berasal dari lima daerah pemilihan (dapil) berbeda yang tersebar di Klaten. Ke-437 caleg tersebut terdiri atas 280 caleg laki-laki dan 157 caleg perempuan. Persentase caleg perempuan yang didaftarkan kepada KPU Klaten sudah mencapai 35,9%. Ke-12 parpol sudah memenuhi persyaratan keterwakilan caleg perempuan hingga 30% sesuai dengan amanat UU No 8/2012 dan Peraturan KPU No 7/2013.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jumlah caleg antarparpol yang didaftarkan ke KPU berbeda-beda. Tiga parpol yakni PKS, Golkar dan Gerindra, mendaftarkan 50 caleg sesuai dengan kursi DPRD Klaten yang bakal diperebutkan. Disusul kemudian PDIP yang mendaftarkan 48 caleg, Demokrat dengan 47 caleg, PAN dengan 45 caleg, Nasdem dengan 43 caleg, Hanura dengan 42 caleg, PPP dengan 23 caleg, PKB dengan 21 caleg, PBB dengan 15 caleg dan PKPI dengan lima caleg.

“Kebetulan kami tidak kesulitan menjaring caleg perempuan di internal partai. Ada 17 caleg perempuan dari 50 caleg yang kami daftarkan. Begitu pendaftaran dibuka, mereka sudah mendaftar sendiri. Umumnya mereka berasal dari kader partai sendiri,” papar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Klaten, Yoga Hardaya, kepada solopos.com, Selasa (23/4).

Hal senada juga dikemukakan Bendahara DPC Partai Demokrat, Abriyanto TN. Dirinya mengaku tidak kesulitan kala menjaring caleg perempuan. Dia menegaskan bahwa pemilihan caleg perempuan itu dilakukan dengan seleksi yang ketat. “Kami hanya memilih caleg yang benar-benar memenuhi persyaratan. Ada beberapa pendaftar caleg perempuan yang terpaksa kami tolak karena kelengkapan administrasinya kurang,” terang Abriyanto.

Politisi dari PAN, Darmadi, mengaku sengaja menempatkan caleg perempuan duduk di nomor urut paling atas di masing-masing dapil. Kebijakan itu sengaja dilakukan untuk memuliakan perempuan di struktur partainya. “Sekarang tidak ada lagi cerita nomor urut pertama itu adalah caleg yang diuntungkan. Caleg yang beruntung itu yang mampu mendapatkan dukungan paling banyak. Tidak peduli dia berada di urutan nomor berapa,” terang Darmadi.

Anggota KPU Klaten Bidang Hukum, Pengawasan, Data dan Informasi, Siti Farida, saat ditemui Espos di kantornya, mengaku akan memverifikasi persyaratan 437 caleg dalam jangka dekat. Menurutnya, penempatan nomor urut caleg perempuan sudah diatur dalam peraturan KPU. “Setiap ada tiga caleg dengan nomor berurutan, salah satunya harus ada satu caleg perempuan,” terang Farida.

Menurut Farida, masing-masing parpol dipersilakan memperbaiki dokumen setelah hasil verifikasi diumumkan. Perbaikan dokumen dibuka mulai tanggal 9-22 Mei mendatang. Selama itu pula, jumlah caleg yang didaftarkan masih bisa bertambah selama tidak memenuhi batas maksimal di masing-masing dapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya