SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Ketua DPD yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sragen Basuki mengundurkan diri dari statusnya sebagai ketua sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padas, Tanon, Sragen.

Basuki mundur dari lembaga desa itu untuk menghindari polemik karena regulasi melarang anggota BPD aktif sebagai pengurus partai politik (parpol) atau berkampanye dalam pemilu. Pengunduran diri Basuki dari BPD itu sudah diproses sampai ke Bupati Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu disampaikan Basuki saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/1/2019). Selain Ketua DPD PAN, Basuki yang merupakan caleg dari partai politik tersebut.

“Sebenarnya saya ini sudah berstatus ketua BPD nonaktif. Awalnya saya tanya kepada perangkat desa, aturannya bagaimana tentang BPD itu. Kalau dengan status saya sebagai calon anggota legislatif [caleg] dan ketua partai tidak apa-apa ya silakan. Ternyata aturan itu belum dipahami teman-teman di perangkat desa. Daripada ramai saya memilih mundur saja,” ujarnya.

Basuki sudah berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya terkait statusnya yang nonaktif karena terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Dalam perkembangannya, kata dia, ada perbedaan persepsi terkait dengan status nonaktif itu.

“Sebenarnya kan seperti kepala daerah kalau kampanye kan bisa cuti atau nonaktif. Sebenarnya Bawaslu itu memastikan BPD tidak melakukan kampanye. Daripada jadi perbincangan orang banyak, saya memutuskan mundur dari BPD. Surat sudah saya buat dan sudah ditindaklanjuti Pemerintah Desa kepada Camat. Sekarang mungkin Camat sudah merekomendasi ke Bupati Sragen untuk pengunduran diri saya,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan Bawaslu semula hanya memberikan penjelasan tentang regulasi dan sanksi-sanksi terkait larangan kampanye atau keterlibatan sebagai pengurus parpol untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Dari penjelasan itu, kata dia, anggota BPD Basuki menghendaki nonaktif seperti ketika kepala daerah cuti. “Namun teman-teman di Bawaslu tetap melihat ketika kampanye maka jabatan anggota BPD masih melekat. Ya, kami tidak memaksa dan hanya memberi tahu aturannya. Akhirnya, yang bersangkutan mengunduran diri dan surat pengunduran dirinya sudah diberitahukan ke Panitia Pengawas Kecamatan [Panwascam]. Proses elanjutnya, saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara untuk anggota BPD yang menjadi caleg di Tangen, Budhi mengatakan yang bersangkutan sudah berkomitmen untuk tidak berkampanye. Budhi mengungkapkan anggota BPD bersangkutan juga sudah mencopoti alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya