SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)—-Jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Suteja menuntut terdakwa Tuti Indarsih Loekman Soetrisno tujuh bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan disampaikan dalam persidangan, Rabu (1/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di hadapan majelis hukum, Thomas Tarigan, Batubara dan Teguh Santoso, jaksa Bagus Suteja mengatakan yang memberatkan terdakwa adalah orang yang mestinya menjadi panutan masyarakat, karena menjadi anggota DPR.

“Yang meringankan, terdakwa sopan dan tenaganya masih diperlukan oleh negara.”

Namun demikian, ujarnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 84 ayat (1) huruf (j) jo pasal 87 jo pasal 274 UU No 10/2008 tentang Pemilu. Selain itu, jaksa Bagus juga meminta terdakwa membayar ongkos perkara Rp 2.500 dan menyatakan terdakwa terbukti menjadi pelaksana kampanye dan memberikan uang kepada peserta kampanye untuk memilih salah satu partai peserta Pemilu.

Seusai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Thomas Tarigan menanyakan apakah terdakwa mengerti apa yang dibacakan jaksa. Tuti pun menganggukkan kepala.

“Apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada penasehat hukum,” ujarnya dan dijawab diserahkan ke penasehat hukumnya Bambang Joyo Supeno.

Thomas akhirnya menskors sidang selama dua jam untuk memberi waktu pada penasehat hukum menyusun pembelaan.

Oleh: Trianto Hery Suryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya