Solopos.com, WONOGIRI — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, 52, dipastikan meninggal dunia karena dibunuh. Polisi menetapkan perempuan asal Wonogiri berinisial N, 41, sebagai tersangka pembunuhan berencana itu.
Dalam kasus ini, N menjadi otak sekaligus eksekutor. Polisi menggelandang N pada Selasa (16/4/2019) dan memeriksa hingga Rabu (17/4/2019) kemudian menggelar perkara tersebut dan menetapkan N sebagai tersangka.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Saat diperiksa polisi, N mengakui telah membunuh caleg asal Karangnongko RT 010/RW 003 Masaran, Sragen, itu. Motifnya karena sakit hati.
“Polisi memeriksa N karena ada bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus kematian korban. Saat diperiksa N mengaku sebelum dibawa ke IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Sugimin bersamanya,” ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu.
N dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penyidik masih akan memeriksa N sebagai tersangka untuk mengetahui motifnya nekat membunuh Sugimin. Kasatreskrim menduga N melakukannya karena sakit hati.
“Kami tak melihat pembunuhan ini dilatarbelakangi politik. Diduga karena persoalan pribadi antara korban dan tersangka,” kata Aditia.
Sebagaimana diinformasikan, Sugimin ditemukan dalam keadaan sakit di depan ruko SMPN 1 Wonogiri, Senin (15/4/2019) malam. Warga yang menemukan Sugimin kemudian membawanya ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri dan saat diperiksa dokter ternyata sudah meninggal dunia. Keluarga Sugimin yang curiga karena banyak kejanggalan meminta agar jasad Sugimin diautopsi.