SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman enam bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Luqman Edy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/4/2019), menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri,” katanya dalam sidang yang dipimpin Suranto selaku ketua majelis hakim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arsa didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini. Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan kesiapan pencalegan terdakwa.

Satu klip kecil paket sabu-sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram itu dengan harga Rp500.000 melalui transfer bank. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Semarang dengan barang bukti sisa sabu-sabu yang belum sempat dikonsumsi serta alat hisap.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Politikus Gerindra tersebut mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya