SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka kasus money politics atau politik uang. Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Wonogiri.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, caleg nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I itu memberi uang kepada lebih kurang 30 pemuda karang taruna di Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, saat masa kampanye lalu. Penyidik memiliki waktu hingga sepekan ke depan untuk menyelesaikan penyidikan lalu melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Wonogiri, Iptu Musta’in, kepada Solopos.com, Senin (6/5/2019), menyampaikan penyidik menetapkan Lambang sebagai tersangka sejak Jumat (3/5/2019) lalu, setelah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli hukum pidana secara maraton dalam tempo tiga hari setelah pelimpahan berkas perkara dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/4/2019).

Sama seperti saat proses di tingkat Bawaslu, keterangan mereka saling bersesuaian dan memperkuat dugaan Lambang melakukan money politics. Rekaman video acara pertemuan di rumah warga yang dihadiri puluhan pemuda karang taruna dan Lambang, Minggu (7/4/2019) lalu, semakin memperkuat pembuktian.

Video itu merekam seseorang membagikan amplop berisi uang kepada peserta pertemuan dan pada bagian tertentu terlihat Lambang turut menyerahkan uang. “Penyidik memanggil Lambang untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini [6/5/2019]. Dia hadir didampingi pengacaranya, Leo,” kata Musta’in mewakili Kasatreskrim, AKP Aditia Mulya Ramdhani, saat dihubungi Solopos.com.

Dia melanjutkan Lambang dijerat dengan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Lambang terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Penyidik masih memiliki waktu hingga lebih kurang delapan hari kerja lagi atau sampai 16 Mei mendatang untuk menyelesaikan penyidikan. Setelah selesai penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada JPU kejari (pelimpahan tahap I).

Jika setelah diteliti berkas belum lengkap, penyidik harus secepatnya melengkapinya. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU (pelimpahan tahap II).

“Penyidikan kami proses cepat karena waktunya terbatas, yakni 14 hari kerja terhitung sejak berkas perkara kami terima,” imbuh Musta’in yang juga mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Seperti diketahui, Lambang dilaporkan karena diduga memberi uang yang dikemas dalam amplop berisi Rp50.000/amplop kepada lebih kurang 30 anggota karang taruna saat ada pertemuan di salah satu rumah warga di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, 7 April lalu.

Tindakan lambang itu terekam video. Sejumlah amplop dan uang menjadi barang bukti. Bukti lainnya, yakni spesimen surat suara yang digunakan Lambang sebagai sarana sosialisasi. Pada kegiatan itu Lambang mengarahkan peserta pertemuan memilih dirinya dengan sarana spesimen tersebut.

Sebagai informasi, Lambang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Wonogiri. Dia menjadi legislator selama 11 bulan melalui proses penggantian antarwaktu (PAW) pada 2018 lalu. Pada pemilihan anggota DPRD Wonogiri periode 2019-2024, Lambang diprediksi tidak lolos. Gerindra diperkirakan meraup satu kursi di daerah pemilihan (dapil) I yang akan diduduki Arum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya