SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (2/5/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Kurnia Sari, yang baru melahirkan ini datang didampingi lima pengacaranya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Nanang Riyanto dan Risza Kusuma membacakan surat dakwaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan Kurnia Sari melanggar aturan pemilu yakni menggelar kampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, awal Maret lalu. Kurnia Sari didakwa dengan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar tidak lebih dari 30 menit. Dijumpai seusai sidang, Kurnia Sari mengaku akan bersikap kooperatif terkait kasus yang membelitnya.

“Saya akan kooperatif dan ini memang merupakan sidang perdana masalah hukum yang saya jalani,” katanya singkat.

Kuasa hukum Kurnia Sari, Ratno Agustio Hutomo, mengatakan sepakat tidak melakukan eksepsi. Untuk sementara dakwaan akan dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah selanjutnya.

Dakwaan itu sebagian dinilai menyangkut fakta-fakta yang ada. “Akan kami lihat pemeriksaan saksi dan bukti yang melatarbelakangi perkara ini,” katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan penanganan kasus pelanggaran pemilu akan dikebut. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/5/2019) dengan agenda menghadirkan para saksi.

Bawaslu akan mendatangkan delapan saksi dari masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan Kurnia Sari. Kurnia Sari diketahui melakukan kampanye di masjid Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kurnia mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang. “Sebelumnya saksi juga sudah dimintai keterangan oleh tim Bawaslu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya