SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mendapat laporan dari masyarakat mengenai pembagian roti disisipi stiker salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Solo. Pemberian roti berisikan stiker caleg tersebut dilakukan pada masa tenang, Minggu (14/4/2019).

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengaku telah menerima aduan tidak tertulis dari masyarakat mengenai pembagian roti oleh salah satu caleg. Roti tersebut berasal dari caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Laweyan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Itu [pembagian roti] baru kami dapatkan info awal dari masyarakat, ada masyarakat yang tahu, mendengar, dan melihat tetapi mereka tidak mengisi form laporan. Info itu hanya lisan atau tulisan, maka kami jadikan laporan awal,” jelas Poppy, Selasa (16/4/2019).

Dari hasil laporan awal tersebut, Bawaslu akan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Panwas kelurahan dan Panwascam sudah bergerak dan mencari informasi tersebut. “Kami memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi,” urai Poppy.

Temuan tersebut tidak hanya di satu tempat, tetapi ada di beberapa tempat yang menyebar. Pemberian bingkisan tersebut melanggar Perbawaslu No. 14/2017. Apabila ditemukan siapa caleg yang membagikan, caleg tersebut dapat dinyatakan gugur dari bursa pemilihan meskipun caleg tersebut dinyatakan menang pemilu.

“Calon ini bisa dicoret apabila dari hasil investigasi memenuhi syarat pelanggaran,” jelas Poppy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya