SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Kewenangan resmi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya diperluas. Perluasan wewenang diharapkan mendorong pengawasan yang lebih efektif terhadap kinerja kepolisian.

“Sebelumnya wewenang cuma tiga, sekarang tambah jadi enam butir,” ujar Ketua Kompolnas, Djoko Suyanto, di Istana Negara, Kamis (10/3/2011).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Tiga wewenang awal Kompolnas tidak berubah sama sekali. Yaitu memberi pertimbangan kepada Presiden RI mengenai kandidat calon Kapolri, memberi saran kebijakan ke Kapolri dan minta keterangan pada Kapolri.

Ekspedisi Mudik 2024

Perluasannya juga terdiri dari tiga butir. Yaitu meminta masukan dari masyarakat, meminta Polri menyelidiki ulang kasus yang oleh masyarakat hasilnya dinilai tidak tepat dan dapat ikut dalam sidang-sidang disiplin.

“Tentu tidak semua sidang nanti kita ikut, sebab kan ada yang di tingkat Polda ke bawah di semua wilayah RI,” terang Djoko.

Khusus untuk meminta penyelidikan ulang, didasarkan adanya permintaan masyarakat. Bila rekomendasi penyelidikan ulang tak diindahkan, Kompolnas akan melaporkannya kepada atasan satuan polisi bersangkutan.

“Proses penyelidikannya tetap di polisi dan kita bisa memantau. Bila oleh Polsek tak dilakukan, kita bisa laporkan ke Polres dan begitu juga terus sampai ke atas,” jelas Djoko.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya