SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah desa (pemdes) tak boleh lagi menarik sumbangan dari para calon kepala desa (cakades) dalam event pemilihan kepala desa (pilkades). Meski Pemkab memberi bantuan, namun para kepala desa bingung siapa yang menutup kekurangan pembiayaan.

Saat ini dana yang digunakan adalah bantuan Pemkab atau pendapatan asli daerah (PAD). Permasalahannya tidak semua desa memiliki PAD. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyediakan anggaran senilai Rp40 juta/desa untuk penyelenggaraan pilkades serentak pada 26 September.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bagian Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Didik Purwanto, mengatakan dana senilai Rp40 juta berasal dari dua pos anggaran yakni bantuan keuangan untuk pemerintah desa (pemdes) senilai Rp10 juta dan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp30 juta. Ada kemungkinan dana Rp40 juta masing kurang untuk membiayai pilkades.

“Secara rasio, kemungkinan [dana Rp40 juta itu] tidak cukup. Solusinya bagaimana? Secara eksplisit biaya pilkades ditanggung APBD. Tapi, sesuai UU No. 6/2014 [tentang desa] dan Permendagri No. 65/2017 [tentang perubahan atas Permendagri No. 112/2014 tentang Pilkades], pembiayaan pilkades memungkinkan dari APBDesa,” jelas Didik Purwanto kepada Solopos.com, Kamis (13/6/2019).

Masing-masing desa bisa memaksimalkan pencapaian PAD. Meski begitu, dia mengakui tidak semua desa memiliki PAD yang menjadi sumber pendapatan dalam APBDesa.

“Sesuai Permendagri No. 20/2018 [tentang pengelolaan keuangan desa], tidak ada istilah sumbangan dari pihak ketiga. Adanya sumbangan dari masyarakat. Tapi, sumbangan dari masyarakat itu juga harus tercantum dalam APBDesa,” terang Didik.

Panitia pilkades tidak boleh menarik sumbangan dari masing-masing cakades. Kendati tidak ada regulasi yang mengatur hal ini, kata Didik, penarikan sumbangan dari cakades dikhawatirkan menimbulkan tendensi yang tidak baik bagi iklim berdemokrasi di tingkat desa.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, panitia masih diperkenankan menarik sumbangan dari para cakades untuk menutup kekurangan biaya pelaksanaan pilkades. Untuk pilkades kali ini tidak boleh. Kecuali itu sumbangan dari masyarakat yang sudah tertuang dalam APBDesa,” papar Didik.

Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto, menilai dana Rp40 juta tidak akan cukup untuk membiayai pelaksanaan pilkades di tiap desa. Dia tidak bisa memprediksi biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkades lantaran jumlah pemilih dan kebayanan tiap desa berbeda-beda.

“Dulu untuk menutup kekurangan biaya pilkades, panitia diperkenankan menerima sumbangan dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah cakades, tapi kapasitas dia sebagai masyarakat biasa. Sumbangan dari cakades dimasukkan dalam APBDesa sehingga bisa digunakan untuk membiayai pilkades. Kalau cakades tidak boleh ditarik sumbangan, panitia tentu kebingungan untuk menutup kekurangan biaya. Saya belum pernah tahu dan mendengar ada pihak ketiga dari kalangan swasta yang mau membiayai pilkades. Kalau ada itu luar biasa sekali,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya