SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 25 September 2019 Kabupaten Wonogiri akan meminta para calon kepala desa (cakades) membuat kesepakatan atau komitmen tidak akan mempermasalahkan daftar pemilih tetap (DPT) seusai pencoblosan.

Kesepakatan itu dibuat tertulis dan harus disetujui oleh pendaftar yang sudah ditetapkan menjadi cakades. Kebijakan itu diambil agar setelah pemungutan suara tidak timbul masalah pelik terkait DPT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga atau calon pendaftar cakades dipersilakan mengkritik daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tambahan (DP-Tb) mulai sekarang agar panitia tingkat desa dapat memperbaikinya.

Hal itu menjadi salah satu poin hasil rapat koordinasi (rakor) antara panitia tingkat kabupaten dan tim pengendali yang terdiri atas camat dan kepala seksi tata pemerintahan (tapem) di Ruang Giri Manik, Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (22/7/2019).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, saat ditemui wartawan seusai rakor menyampaikan DPT sangat menentukan dalam setiap pemilihan, termasuk pilkades.

Panitia di 186 desa pelaksana pilkades tahun ini sudah menyusun DPS yang bersumber dari DPT Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Saat ini panitia sedang mencocokkan dan meneliti DPS tersebut.

Panitia akan menambahkan pemilih pemula yang pada saat pemungutan suara, 25 September mendatang, sudah berumur 17 tahun. Sebaliknya, panitia dapat mencoret pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili/kependudukan, atau faktor lainnya.

Pencocokan dan penelitian DPS akan menghasilkan DP-Tb. Setelah itu panitia akan menetapkan dan mengumumkannya sebagai DPT, 29-31 Juli.

Menurut Semedi, DPT bisa saja dipermasalahkan cakades yang tak puas dengan hasil pemungutan suara karena perolehan suara terpaut sedikit lebih rendah daripada cakades lain. Tidak menutup kemungkinan cakades yang memperoleh suara sama juga dapat mempermasalahkan DPT.

Untuk menghindari hal itu pendaftar yang sudah ditetapkan menjadi cakades akan diminta membuat kesepakatan/komitmen tertulis tidak mempermasalahkan DPT seusai pemungutan suara.

“Kalau mau mengkritik daftar pemilih lebih baik sejak sekarang. Panitia sangat terbuka menerima kritik dan masukan. Seperti di Slogohimo, ada 10 pemilih yang ternyata sebenarnya sudah menjadi penduduk Jakarta. Nama mereka masih tercatat karena masih tercantum di KK [kartu keluarga]. Sekarang ini tim sedang mengatasinya. Makanya semua harus ikut mencermati dan mengkritik daftar pemilih. Jangan mempermasalahkannya setelah pemungutan suara nanti,” kata Semedi.

Sebagai informasi, pengumuman dan pendaftaran bakal cakades dijadwalkan 1-13 Agustus. Panitia menetapkannya menjadi cakades yang berhak dipilih pada 12 September.

Semedi melanjutkan kebijakan itu perlu diambil agar tidak ada permasalahan pelik yang timbul setelah pemungutan suara. Seperti diketahui, potensi gesekan dalam pilkades lebih tinggi daripada pemilihan lainnya, seperti pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan gubernur (pilgub).

Jika muncul permasalahan sedikit saja dapat menimbulkan ekses besar. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Wonogiri, Sugeng Ahmadi, menyatakan akan ikut mengawasi pelaksanaan Pilkades 2019.

Terkait dengan regulasi, Komisi I dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ihwal pilkades sejak tahun lalu. Aturan tersebut hingga sekarang belum berubah sehingga pelaksanaan Pilkades 2019 tetap berpedoman pada Perda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya