SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua calon kepala desa (cakades) masing-masing dari Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, dan Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, menuntut pencoblosan ulang.

Dua peserta Pilkades itu tak puas karena perolehan suara mereka pada pilkades serentak, Sabtu (29/7/2019) lalu, kalah tipis dari calon lainnya. Cakades Butuh, Joko Marsila, menuntut dilakukannya Pilkades ulang secara manual atau penghitungan ulang hasil Pilkades yang telah diselenggarakan dengan metode e-voting.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Butuh ada lima cakades yang bersaing dalam Pilkades. Joko Marsila memperoleh 846 suara, terpaut 18 suara dengan Agus Haryono yang memperoleh 864 suara.

Sedangkan cakades lainnya, Budi Pramono memperoleh 3 suara, Dwi Santoso 2 suara, dan Bambang Wartono memperoleh 4 suara.

Joko menilai tidak terlalu mempersoalkan hasil Pilkades, namun dia menilai ada yang janggal dalam proses penghitungan suara tersebut. Ketika panitia diminta menunjukkan cetak (print out) hasil pemungutan suara di semua Ruang Pemungutan Suara (RPS) ditemukan hasil print out pada RPS 1 tidak sesuai dengan format.

Format yang seharusnya tertulis “Pemilihan Kepala Desa Butuh” tertulis “Pemilihan Kepala Desa Xxx” dan Format yang seharusnya tertulis “Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali” malah tertulis “Kecamatan Xxx Kabupaten Boyolali”.

Joko menilai kejanggalan itu diperkuat ketika panitia diminta menunjukkan database hasil penghitungan suara pada RPS 1 ternyata hilang. Pun ketika panitia diminta menjelaskan kondisi tersebut, panitia tidak bisa menjawab.

Hari itu juga, seusai penghitungan suara yang dinilainya kacau tersebut, Joko Marsila dan para pendukungnya langsung meminta panitia melakukan penghitungan ulang. Namun karena pertimbangan keamanan dan ketentuan hasil tidak dapat dibuka kecuali di pengadilan, penghitungan ulang urung dilakukan hari itu.

“Lalu kotak suara disimpan di Kantor Kecamatan Mojosongo dan kuncinya dititipkan di Mapolres demi keamanan,” ujarnya.

Atas ketidakpuasan itu, Joko menuntut panitia Pilkades Butuh tetap melakukan pengitungan (cetakan) surat suara ulang atau dilakukan Pilkades ulang. “Panitia meminta waktu hingga Kamis [4/7/2019] untuk menjawab atas tuntutan kami ini,” ujarnya.

Sementara itu, ketua panitia Pilkades Butuh, Sugeng, belum dapat dimintai konfirmasi. Sugeng tak berada di Balai Desa setempat saat Solopos.com hendak menemuinya.

Sementara itu, salah satu cakades Karanggeneng, Margiyanto, juga melayangkan surat keberatan atas perolehan hasil pengitungan suara. Dalam Pilkades yang digelar dengan meode konvensional tersebut, dia memperoleh 2.853 suara atau hanya terpaut 4 suara dengan cakades lainnya Suparji yang memperoleh 2.857.

Sesuai SOP

Sedangkan cakades lain di desa itu, Tri Arjuno memperoleh 746 suara. “Kami juga mendapat tembusan surat bahwa di Karanggeneng salah satu cakadesnya, Margiyanto, juga merasa keberatan atas hasil perolehan suara dan meminta dilakukan penghitungan ulang hasil coblosan,” ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Candra Irawan.

Candra mengatakan adalah hak cakades untuk menyampaikan keberatan atas hasil Pilkades. Namun demikian dia menilai penyelenggaran Pilkades sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

Mengenai kolom XXX pada kolom desa dan kecamatan, menurut Candra, memang panitia terlewat menggantinya dengan nama desa. “Di semua desa yang melakukan e-voting, kolom desa dan kecamatan memang awalnya tertulis XXX, kemudian diisi nama desa. Tapi memang ada 1 dari 3 RPS yang terlewat tidak diisi panitia. Tapi ini tidak substansial karena tidak mengubah hasil pemilihan suara. Ini juga sudah ada berita acaranya,” kata dia.

Lalu kenapa database hilang? Menurut Candra, sebenarnya tidak hilang, tetapi secara sistem tidak bisa diakses lagi untuk mengantisipasi adanya perubahan data oleh pihak mana pun.

Candra menjelaskan untuk kedua kasus tersebut, masalah masih bergulir di tingkat panitia Pilkades. “Jika panitia sudah melakukan proses sesuai prosedur, ya yakini sana. Tapi kalau cakades masih tidak puas, bisa melakukan gugatan ke TUN [di Pengadilan Tata Usaha Negara]. Tapi gugatan ini harus menunggu ketetapan bupati atas Pilkades delapan hari setelah ditetapkan panitia Pilkades,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya