SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Puput Atang Yuwono, 35, seorang karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Utama Karya Karangmalang, Sragen, terancam lima tahun penjara karena menggelapkan dana koperasi hingga Rp785,8 juta.

Dana itu dicairkan lewat pengajuan kredit fiktif hingga ngemplang angsuran. Setidaknya ada 106 berkas pengajuan kredit fiktif maupun kredit macet yang melibatkan Puput.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kredit fiktif itu diajukan tanpa sepengetahuan nasabah masing-masing senilai Rp3 juta hingga Rp15 juta. Rata-rata nasabah itu sebenarnya sudah melunasi pinjaman di koperasi tersebut.

Dunia Terbalik! Bank Mandiri Disegel Nasabah

Namun, oleh Puput, data diri nasabah itu disalahgunakan untuk mencairkan kembali kredit kepada KSP Utama Karya. Tanpa sepengetahuan nasabah itu, hasil pencairan kredit fiktif itu dipakai untuk kepentingan pribadi Puput.

Kasus itu baru terungkap setelah KSP Utama Karya memberikan surat penagihan kepada sejumlah nasabah karena terlambat membayar angsuran. Namun, para nasabah itu tidak mau membayar angsuran karena merasa pinjaman mereka sudah lunas.

5 Hal Perlu Diketahui Soal Stadion Manahan Solo yang Baru

“Kasus ini dilaporkan Ahmad Zaini yang tak lain pimpinan KSP Utama Karya. Kami sudah menyita 106 dokumen yang dipakai tersangka untuk memperkaya diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Senin (17/2/2020).

Kerugian senilai Rp785,8 juta itu terdiri atas pengajuan suplesi kredit atas nama 42 nasabah secara fiktif dengan kerugian Rp466,4 juta, pengajuan kembali kredit secara fiktif atas nama 36 nasabah senilai Rp228 juta untuk kepentingan pribadi, tidak menyetorkan angsuran dari 28 nasabah dengan kerugian Rp91,3 juta.

Tajir Melintir, Laporan Kekayaan Buktikan Achmad Purnomo Juragan Tanah

Sementara itu, Puput mengaku perbuatannya mengajukan kredit fiktif dan ngemplang angsuran nasabah itu dimulai sejak 2017. Hasil dari pengajuan kredit fiktif itu dipakai sendiri untuk keperluan pribadi seperti membayar utang dan membeli perabotan rumah tangga.

“Saya sudah bekerja enam tahun. Saya melakukan ini karena dorongan masalah ekonomi,” ujar warga Dukuh Tengklik, RT 025/RW 012, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, itu.

Bikin Gemes! Jan Ethes Malu-Malu Saat Pentas Main Piano Ditonton Presiden Jokowi di Hartono Mall Solo Baru

Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan menetapkan Puput sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya