SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa.(dok)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 40 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mulai mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Sementara sisanya, masih menunggu proses penuntasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.

“Dari 40 desa yang mengajukan, tercatat ada 27 desa yang sudah cair, ada 13 desa lainnya masih menunggu proses,” kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Slamet, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Sementara itu, total sudah ada 64 desa di Kudus yang per Jumat ini telah menyusun APBDes. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyusunan APBDes.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Mitos Orang Pati Dilarang Nikah dengan Orang Kudus, Ini Sebabnya

Menurut Slamet, hampir seluruh desa di Kudus telah mempersiapkan APBDes. Akan tetapi karena adanya peraturan baru, mereka akhirnya harus melakukan penyesuaian.

Selain itu, mayoritas desa di Kudus juga telah memiliki draf atau rancangan APBDes. Hal itu dikarenakan saat ini sudah memasuki tahap evaluasi APBDes di tingkat kecamatan.

“Mudah-mudahan sebelum akhir Februari 2022 semuanya sudah beres, sehingga pencairan tahap pertama juga bisa dituntaskan bulan ini,” ujarnya.

Sekadar diketahui, alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp271,175 miliar. Alokasi dana sebesar itu meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Baca juga: 56 Desa di Sukoharjo Terima Dana Desa Tahap I, Ini Pemanfaatannya

Perinciannya, alokasi dana desa Rp146 miliar, kemudian ADD Rp82 miliar, bagi hasil pajak Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022. Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya