SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Cagub Maluku Utara di Pilkada 2019, AHM, dikabarkan dijadikan tersangka oleh KPK, namun dibantah oleh jubirnya.

Solopos.com, TERNATE — Juru Bicara (jubir) pasangan calon (paslon) Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) membantah adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap AHM.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kami belum tahu informasi penetapan tersangka terhadap AHM,” kata Jubir paslon AHM/Rivai, Syawaluddin Damopolii, kepada Antara di Ternate, Kamis (15/3/2018).

Sebelumnya, pada Rabu (14/3/2018) malam, informasi yang beredar luas tentang KPK menetapkan cagub Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Syawaluddin mengklaim AHM selalu mendapat fitnah saat maju di pilkada mulai 2013 lalu hingga 2018.

“Kami akui ada pemberitaan di salah satu media online nasional menyebut nama AHM ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi kalau disimak, belum ada pernyataan resmi dari KPK, karena biasanya lembaga anti rasuah itu menggelar konfrensi pers secara terbuka untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Bahkan, kata Syawaluddin, bagi HAM-Rivai, hal seperti itu sudah biasa tetapi sangat disayangkan karena mendahului kewenangan resmi KPK. Meski dia juga sadari bahwa hal seperti itu sudah biasa dalam dinamika politik dan kini paslon AHM/Rivai memiliki elektabilitas yang cukup tinggi dalam pilkada 2018.

Kendati demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon AHM-Rivai agar tetap fokus dan memperkuat serta melanjutkan konsolidasi di internal, sehingga makin solid dalam pemenangan di pilkada.

AHM sendiri di pilkada Malut 2018 berpasangan dengan mantan Rektor Unkhair DR Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP Sebelumnya, KPK telah meneken surat perintah penyidikan terhadap seorang kepala daerah bersinisial AHM yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Malut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, cagub Malut yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut berinisial AHM. Belum diketahui kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Sula itu.

Sementara itu, rumah AHM di Kelurahan Muhajirin Kota Ternate mulai malam hingga pagi ini nampak sepi. Hanya terlihat penjagaan yang dilakukan petugas keamanan mengawal cagub Malut di pintu masuk rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya